Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kini merupakan satu-satunya lembaga yang menjadi tumpuan besar untuk ?menghajar? para koruptor. Tidak cuma karena lembaga lain dinilai kurang tangkas memerangi ?budaya? korupsi yang memalukan itu, tapi juga karena kewenangan KPK untuk itu sangat tinggi.
Harapan masyarakat ini bukan tanpa alasan. Undang-undang memang ?menganugerahkan? kewenangan yang luar biasa kepada komisi yang berdiri pada akhir Desember 2003 itu. Kewenangan itu meliputi pencegahan, pemeriksaan, hingga pengambilalihan wewenang penyidikan dan penuntutan yang sedang dilakukan polisi atau kejaksaan.
Hingga kini ada dua kasus dugaan korupsi yang hampir selesai pemberkasannya oleh KPK. Pertama, kasus dugaan penyelewengan uang negara Rp 4 miliar oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh, dalam pembelian helikopter Mi-2 PLC Rostov buatan Rusia. Kasus kedua, korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Dengan dilantiknya sembilan hakim ad hoc pengadilan antikorupsi pada 7 Oktober lalu, praktis tak ada alasan untuk menunda persidangan kasus korupsi yang ditangani KPK. Menurut Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, pihaknya dalam waktu dekat segera melimpahkan kasus Puteh ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kapan kasus ini digelar? Belum jelas. Sebab, kini kesembilan hakim antikorupsi itu sedang menjalani pelatihan hingga November mendatang. ?Saya tidak tahu kapan kasus korupsi dari KPK itu disidangkan, tapi saya menanganinya,? ujar Dudu Duswara, salah seorang hakim ad hoc antikorupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo