Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi -Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi.
Sindikat spesialis maling ATM beranggotakan empat orang ini rupanya telah beroperasi sejak 2014 silam. Mereka adalah Adriandi, 39 tahun, Suhebah (41), Irhanudin dan Dodi.
Baca : Komplotan Maling Ganjal ATM Dibekuk Polisi di Bekasi, Cara Kerjanya?
"Kami baru menangkap dua tersangka yaitu Adriandi dan Suhebah, dua lainnya masih dalam pengejaran," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Inspektur Satu Jefri pada Selasa, 19 Desember 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suhebah dan Adriandi ditangkap di kediamannya di daerah Serang Baru pada Selasa siang kemarin, setelah polisi mendapatkan informasi bahwa keduanya tinggal di sana. Mereka dibekuk tanpa memberikan perlawanan, dan mengakui perbuatannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mereka ini sindikat, telah beroperasi sejak 2014 lalu di berbagai wilayah di Bekasi, dan daerah lain," ujar Jefri.
Terakhir mereka beroperasi di sebuah pusat perbelanjaan di Villa Mutiara Cikarang, Desa Ciantra pada pertengahan November lalu. Korbannya, Nuril Jannah, 24 tahun, kehilangan uang senilai Rp 67,5 juta. Uang di dalam tabungannya dikuras oleh tersangka melalui kartu ATM yang diambil dari korban setelah ditukar milik tersangka.
"Mereka menyiapkan puluhan kartu ATM bekas berbagai bank untuk beroperasi," ujar dia.
Menurut dia, empat orang tersangka memiliki peran masing-masing. Adapun modus operasi sindikat ini menyasar mesin ATM yang tak jarang dikunjungi orang, karena memiliki kesempatan memasang tusuk gigi sebagai pengganjal pada lubang kartu.
"Ketika ada orang mengambil uang, pelaku berpura-pura menolong karena kartunya tak bisa masuk," ujar dia.
Simak juga :
Pencurian Modus Ganjal ATM dengan Tusuk Gigi Terjadi di Jakart Utara
Bersamaan dengan itu, tersangka menukar kartu ATM yang telah dipipihkan menggunakan amplast. Kartu tersebut bisa masuk meskipun ada pengganjal di dalam lubang mesin. Tersangka lain berperan meminta korban memasukkan nomor pin dan menghafalnya. Mengantongi nomor pin, mereka lalu menguras isi tabungan korban.
Dalam perkara ini, polisi menyita satu lembar rekening koran, 29 buah kartu ATM dari berbagai bank, dan dua unit telepon genggam.