Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Komplotan Penipu Sediakan Pinjaman Rp 1 Miliar Uang Palsu, Korban Diminta Rp 50 Juta sebagai Jaminan

Polres Karawang menangkap enam pelaku penipuan dengan modus uang palsu di Karawang yang rugikan korban Rp 50 juta.

24 Februari 2025 | 21.50 WIB

Ilustrasi Uang Palsu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Perbesar
Ilustrasi Uang Palsu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Karawang menangkap enam pelaku penipuan dengan uang palsu di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Mereka adalah MA (42), HM (56), HD (55), NY (43), YN (43), dan IS (54).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kini, keenam pelaku telah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnain mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga pada 15 Februari 2025 terkait penipuan di sebuah rumah makan di Kecamatan Telukjambe Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa tertipu setelah meminjam uang dengan jaminan uang tunai. Setelah diperiksa, ternyata uang tersebut palsu,” ujar Edward melalui keterangan tertulis yang dikutip Senin, 24 Februari 2025.

Korban yang ketika itu membutuhkan dana untuk modal usaha, ditawari pinjaman Rp 2 miliar oleh para pelaku. Sebagai biaya administrasi, pelaku meminta uang sejumlah Rp 50 juta.

Pelaku kemudian mengaja korban untuk melihat sejumlah uang dalam tas yang ada di dalam mobilnya. Di dalam tas tersebut tampak pecahan uang Rp 100 ribu.

“Korban diajak melihat uang yang diklaim berjumlah Rp 1 miliar (dalam tas) sebagai jaminan pinjaman," kata Edward Zulkarnain.

Akhirnya, keduanya menyepakati biaya Rp 50 juta itu. Korban menyerahkan uang tunai Rp 40 juta dan Rp 10 juta lagi ditransfer. 

Pelaku mengatakan, uang yang tersedia untuk dipinjaman baru Rp 1 miliar. Dia pun menyerahkan uang yang diklaim Rp 1 miliar itu, lalu mereka berpisah.

"Namun, setelah kembali ke rumah, korban terkejut karena uang tersebut ternyata palsu,” ujar Edward.

Korban lantas menghubungi tersangka, tetapi nomor teleponnya sudah tidak aktif. Setelah menyadari telah menjadi korban penipuan, korban melapor ke Polres Karawang

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku mematok biaya administrasi Rp 25 juta untuk setiap pinjaman Rp 1 miliar. Sehingga jika korban ingin meminjam Rp 2 miliar, harus menyetor Rp 50 juta. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus