Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Karawang menangkap enam pelaku penipuan dengan uang palsu di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Mereka adalah MA (42), HM (56), HD (55), NY (43), YN (43), dan IS (54).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kini, keenam pelaku telah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnain mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga pada 15 Februari 2025 terkait penipuan di sebuah rumah makan di Kecamatan Telukjambe Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa tertipu setelah meminjam uang dengan jaminan uang tunai. Setelah diperiksa, ternyata uang tersebut palsu,” ujar Edward melalui keterangan tertulis yang dikutip Senin, 24 Februari 2025.
Korban yang ketika itu membutuhkan dana untuk modal usaha, ditawari pinjaman Rp 2 miliar oleh para pelaku. Sebagai biaya administrasi, pelaku meminta uang sejumlah Rp 50 juta.
Pelaku kemudian mengaja korban untuk melihat sejumlah uang dalam tas yang ada di dalam mobilnya. Di dalam tas tersebut tampak pecahan uang Rp 100 ribu.
“Korban diajak melihat uang yang diklaim berjumlah Rp 1 miliar (dalam tas) sebagai jaminan pinjaman," kata Edward Zulkarnain.
Akhirnya, keduanya menyepakati biaya Rp 50 juta itu. Korban menyerahkan uang tunai Rp 40 juta dan Rp 10 juta lagi ditransfer.
Pelaku mengatakan, uang yang tersedia untuk dipinjaman baru Rp 1 miliar. Dia pun menyerahkan uang yang diklaim Rp 1 miliar itu, lalu mereka berpisah.
"Namun, setelah kembali ke rumah, korban terkejut karena uang tersebut ternyata palsu,” ujar Edward.
Korban lantas menghubungi tersangka, tetapi nomor teleponnya sudah tidak aktif. Setelah menyadari telah menjadi korban penipuan, korban melapor ke Polres Karawang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku mematok biaya administrasi Rp 25 juta untuk setiap pinjaman Rp 1 miliar. Sehingga jika korban ingin meminjam Rp 2 miliar, harus menyetor Rp 50 juta.