Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kompolnas Harap Sidang Etik Richard Eliezer Pertimbangkan Faktor Meringankan

Kompolnas berharap Sidang KKEP Richard Eliezer mempertimbangkan faktor meringankan agar dia bisa kembali berdinas sebagai anggota Polri.

17 Februari 2023 | 19.21 WIB

Pendukung Richard Eliezer bersorak setelah hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Para pendukung yang hadir dalam persidangan tersebut mengaku bersyukur atas vonis ringan untuk Richard Eliezer. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Pendukung Richard Eliezer bersorak setelah hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Para pendukung yang hadir dalam persidangan tersebut mengaku bersyukur atas vonis ringan untuk Richard Eliezer. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meyakini sidang Komsi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan berlangsung dengan adil. Dia meyakini sidang itu akan menimbang berbagai faktor meringankan termasuk pangkat terendah Richard dan perannya dalam mengungkap pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Kami tidak ingin mendahului, tetapi kami percaya bahwa dalam menjatuhkan putusan sidang akan mempertimbangkan berbagai faktor meringankan,” kata Poengky, Jumat, 17 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Poengky menyampaikan pernyataan itu untuk merespons rencana Polri menggelar sidang KKEP terhadap Richard. Sidang tersebut digelar setelah Richard mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Richard berharap bisa kembali berdinas sebagai anggota Polri

Vonis untuk Richard jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 12 tahun penjara. Majelis hakim menimbang peran Richard selaku pembongkar kasus ini dalam menjatuhkan vonis ringan tersebut. Atas vonis tersebut, jaksa maupun tim kuasa hukum Richard sama-sama tidak mengajukan banding, sehingga vonis tersebut sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Richard menjadi satu-satunya terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua yang belum menjalani sidang KKEP. Sidang ini akan memutuskan sanksi etik yang akan dijatuhkan kepada anggota Brigade Mobil tersebut. Setelah pembacaan putusan, Richard sempat menyatakan harapannya untuk kembali berdinas sebagai anggota Polri.

Harapan Richard ini mendapatkan respons positif dari Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit menuturkan kepolisian memantau perjalanan sidang termasuk pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Eliezer. Dia tak mau menutup kemungkinan Eliezer untuk kembali bekerja di kepolisian.

“Peluang itu ada,” kata Sigit.

Richard disebut tak mungkin menolak perintah Ferdy Sambo

Poengky menuturkan jabatan Richard Eliezer di Brimob seharusnya menjadi pertimbangan yang kuat untuk sidang KKEP mengambil keputusan. Dia mengatakan dengan pangkat Bharada, Eliezer berarti merupakan personel dengan pangkat terendah di kepolisian. Dengan demikian, kata dia, Eliezer tak mungkin menolak perintah dari Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal bintang dua.

“Apalagi berdinas di Brimob yang rantai komandonya sangat tegas,” kata dia.

Poengky mengatakan sidang KKEP seharusnya juga mempertimbangkan peran Richard Eliezer selama sidang. Dia mengatakan Richard telah berkata jujur dan mengungkap berbagai fakta yang membuat kasus ini bisa terbuka. Dia menganggap kesaksian itu dapat dipertimbangkan sidang Komisi Kode Etik Polri dalam memutuskan kelanjutan karier pria kelahiran Manado tersebut. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus