Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 18 polisi terduga pelaku pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024 bakal menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta. Hingga Kamis, 2 Januari 2025 ini sudah tiga orang yang dinyatakan terlibat dan dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketiga polisi tersebut adalah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak; Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful; dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, Choirul Anam memastikan seluruh personel kepolisian yang terlibat dalam kasus pemerasan ini akan diproses melalui sidang kode etik. Dia menyatakan keputusan akhir bisa saja berbeda antara para pelanggar, sesuai dengan peran dan keterangan saksi di persidangan.
“Berapapun jumlahnya pasti akan disidang. Minimal akan dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Anam saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri seusai mengawasi sidang kode etik itu, Kamis malam, 2 Januari 2024. Anam juga membeberkan ada kemungkinan bertambahnya personel kepolisian yang menjalani sidang.
Polri mencatat ada 45 korban warga negara asing asal Malaysia yang menjadi korban pemerasan. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan telah menyita barang bukti Rp 2,5 miliar. Pemerasan ini terjadi saat festival musik DWP digelar di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024 lalu.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban bercerita di media sosial soal pemerasan yang dialami dengan modus razia narkoba. Mereka mengaku dipaksa menyerahkan sejumlah uang karena polisi mengancam akan menahan mereka.
Abdul menyebut terdapat 18 anggota Polri yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran terbukti melanggar kode etik. Mereka diduga melakukan pemerasan pada terhadap 45 penonton warga negara Malaysia saat hendak menghadiri konser musik DWP di Indonesia.
Para polisi yang bertugas di reserse narkoba itu melakukan tes urine secara acak kepada penonton DWP 2024. Mereka kemudian mengancam akan menahan orang tersebut apabila tidak membayar uang tebusan. Baik yang hasilnya positif mengkonsumsi narkoba ataupun tidak. Menurut Abdul Karim, nominal uang tebusan tersebut berbeda-beda.
"Total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan dengan nilai barang bukti yang diamankan Rp 2,5 miliar," ucapnya di Gedung Mabes Polri, Selasa, 24 Desember 2024.