Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kompolnas Sebut Laporan Korban Pelecehan Seksual di KRL Semestinya Diterima Dulu oleh Polisi

Komisioner Kompolnas mengatakan, penanganan kasus pelecehan seksual memang ditangani oleh penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

23 Juli 2024 | 10.43 WIB

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim kunjungi Polda Sumut. ANTARA/HO
Perbesar
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim kunjungi Polda Sumut. ANTARA/HO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengatakan laporan dugaan pelecehan seksual di KRL yang dialami oleh perempuan inisial QHS semestinya diterima dulu oleh polisi. Dia mengatakan laporan dapat dibuatkan surat berupa dumas (aduan masyarakat) atau Laporan Polisi (LP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terima saja, nanti apakah akan dilimpahkan ke polres, itu bagian dari proses pelayanan juga seharusnya," katanya saat ditemui di kantor Amnesty International Indonesia, Selasa, 23 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Komisioner Kompolnas itu, penanganan kasus pelecehan seksual memang ditangani oleh penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Tapi tidak semua kantor kepolisian sektor (polsek) memiliki penyidik yang bertugas di bagian tersebut atau berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Keberadaan Unit PPA memang sudah pasti tersedia di tingkat polres. Kemudian kewenangan penyelidikan dan penyidikan ini juga ditentukan polisi berdasarkan lokasi terjadinya tindak pidana (locus delicti).

Jika memiliki kewenangan, kata Yusuf, tingkat polsek pun wajib menerima dan menerbitkan laporan masyarakat. "Persoalan Unit PPA itu proses penyidikan, yang penting saat pelimpahan ke polres ada pemberitahuan ke masyarakat yang mengadu," ujarnya.

Dalam kasus ini, QHS mengalami pelecehan seksual saat berada di dalam kereta komuter yang melaju dari Stasiun Manggarai menuju Stasiun Cikini pada 16 Juli 2024 pukul 20.15. Tujuan korban sampai ke Stasiun Jakarta Kota.

Korban divideokan diam-diam oleh laki-laki inisial HG, 50 tahun, saat duduk di dalam gerbong. Perekaman itu diberitahukan kepada QHS oleh seorang petugas keamanan kereta.

Saat diinterogasi, pelaku benar merekam secara diam-diam dan ponselnya memiliki ratusan video porno. PT KAI pun membantu pelaporan korban ke polisi, yaitu ke Polsek Tamansari, Polsek Metro Menteng, dan Polsek Tebet.

Dua polsek menolak laporan lantaran terbatas wilayah locus delicti. Namun saat berada di Polsek Tebet, QHS justru mendapat komentar yang tidak pantas dari polisi, seperti "Mbanya divideoin karena cantik lagi," dan "Mungkin bapanya fetish."

Korban diminta melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan, tapi kasus ini dianggap tidak dapat diproses karena tidak memenuhi kriteria pelecehan seksual sesuai ketentuan hukum. “Mbak, kasus ini tidak bisa ditindak pidana karena memang harus sesuai dengan ketentuan harus kelihatan alat vital atau sensitif,” tulis QHS menirukan perkataan seorang polwan yang menerima laporannya.

Akhirnya, pelaku pelecehan seksual yang merekam QHS di KRL hanya diminta membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf. QHS pun menyatakan kekecewaannya terhadap pelayanan polisi. “Sebagai seorang korban yang masih dalam rasa trauma dan ketakutan, harus berhadapan dengan birokrasi pelaporan yang berbelit,” ujar korban.

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Tabrakan Kereta dan Toyota Rush di Deli Serdang, Penemuan Mayat Pegawai TPST Bantargebang Dimakan Biawak

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus