Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dicecar 70 Pertanyaan

Pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven menjalani pemeriksaan kedua soal konten prank laporan polisi soal KDRT

13 Oktober 2022 | 18.46 WIB

Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video prank di Polres Jakarta Selatan. Kamis, 13 Oktober 2022. Menurut kuasa hukumnya pasangan tersebut mendapat 70 pertanyaan, selebihnya akan menunggu dan menjalani proses hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video prank di Polres Jakarta Selatan. Kamis, 13 Oktober 2022. Menurut kuasa hukumnya pasangan tersebut mendapat 70 pertanyaan, selebihnya akan menunggu dan menjalani proses hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven menjalani pemeriksaan kedua soal konten prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pieter Ell selaku pengacara mereka mengatakan kliennya mendapatkan 70 pertanyaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Klien kami, Baim dan Paula, diklarifikasi kurang lebih 4,5 jam. Pertanyaannya banyak, panjang, lebar, dan dalam. Kurang lebih sekitar 70, bagi dua," ujarnya di Polres Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pasangan selebriti itu hanya tersenyum tanpa bicara ke awak media setelah diperiksa. Mereka enggan melayani pertanyaan-pertanyaan wartawan yang telah menunggu.

Menurut Pieter Ell, materi pemeriksaan tetap sama soal laporan konten prank yang telah dilayangkan. Namun, dia enggan merincikan lebih lanjut.

Sebelumnya Baim dan Paula dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia pada Senin, 3 Oktober 2022. Keduanya dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perihal laporan palsu.

Kemudian mereka dilaporkan lagi oleh firma hukum Bow & Partners di Polda Metro Jaya. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Sebagaimana diketahui, konten prank laporan KDRT di kanal YouTube mereka dipermasalahkan karena dianggap mempermainkan institusi Polri. Kemudian Baim dan Paula menghapus video tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada korps Bhayangkara dan masyarakat.

Baim berdalih video tersebut sebagai edukasi kepada masyarakat. “Demi Allah saya itu nggak melebihkan, nggak mengurangkan, nggak karena ada ini jawaban saya jadi begini. Dari awal memang seperti itu niatannya, mau mengedukasi,” ujar Baim Wong di Markas Polres Jakarta Selatan, Jumat, 7 Oktober 2022.

 

 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus