Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Korupsi Pertamina, Pengacara: Riza Chalid Tak Ada Kaitan dengan Bisnis Anaknya

Salah satu tersangka yang disorot dalam kasus korupsi di Pertamina adalah Kerry Adrianto, anak dari pengusaha minyak terkenal Riza Chalid

9 Maret 2025 | 13.09 WIB

Riza Chalid. Twitter.com
material-symbols:fullscreenPerbesar
Riza Chalid. Twitter.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 masih bergulir di Kejaksaan Agung. Penyidik mendalami peran tokoh lain di kasus ini melalui pemeriksaan seratusan orang saksi dan sembilan tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu tersangka yang disorot dalam kasus ini adalah Muhammad Kerry Adrianto, anak dari pengusaha minyak terkenal Muhammad Riza Chalid. Jaksa sudah menggeledah rumah Riza Chalid meski perannya belum terungkap. Rumah yang diperiksa berada di Jalan Jenggala II dan Jalan Panglima Polim III, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Reyno Yohannes Romein, pengacara Kerry, membantah dugaan adanya peran orang tua kliennya. Ia menjelaskan bisnis yang dijalan Kerry merupakan bisnisnya sendiri. “Kegiatan bisnis klien kami tidak ada kaitannya dengan orang tua klien kami,” ujarnya dikutip dari Majalah Tempo Edisi 9 Maret 2025.

Ia membantah berbagai tuduhan terhadap kliennya, termasuk soal menerima keuntungan mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan anak usaha PT Pertamina. “Itu keliru,” ucap dia. Menurut Reyno, kliennya hanya menerima bayaran dari kontrak yang telah di sepakati dengan PT Pertamina International Shipping.

Pembayaran yang diterima, kata Reyno, merupakan hak perusahaan klien kami yang memenuhi iktikad baik. “Klien kami mendapat kontrak pekerjaan melalui tender terbuka, sehingga siapapun bisa mengikutinya,” katanya.

Selain Kerry, ada dua orang lainnya dari pihak swasta yang menjadi tersangka. Mereka adalah Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Tersangka lainya adalah para petinggi anak perusahaan pelat merah itu, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, lalu Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin. Kemudian Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Vice Presiden Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono. Serta Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, dan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Dalam kasus ini Kerry disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Kerry adalah salah satu broker dalam impor minyak mentah yang bermain dengan anak usaha PT Pertamina.

Qohar mengatakan Kerry mendapat keuntungan dari mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. Yoki melakukan pengadaan impor dengan cara mark up yang menyebabkan negara mengeluarkan pembayaran 13-15 persen dari harga asli. Sebagai broker, Kerry mendulang keuntungan dari sana. “Tersangka Kerry mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” ujar Qohar.

Baca laporan lengkapnya di Majalah Tempo edisi pekan ini: Ganti Pemain Minyak di Pertamina

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus