Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
KPK menerima dua laporan sekaligus tentang indikasi korupsi dalam PSN PIK 2.
Dugaan korupsi dalam PSN PIK 2 muncul setelah pembuatan pagar laut Tangerang.
Pola penentuan PIK 2 sebagai proyek strategis nasional hampir sama dengan reklamasi teluk Jakarta.
KOMISI Pemberantasan Korupsi menerima dua aduan soal proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk atau PIK 2. Laporan pertama soal dugaan korupsi penerbitan sertifikat atas laut dan yang kedua ihwal kongkalikong dalam penentuan proyek yang digarap Agung Sedayu Group tersebut sebagai PSN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Laporan pertama dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) pada Kamis, 23 Januari 2025. Sedangkan laporan kedua disampaikan koalisi antikorupsi yang dimotori Abraham Samad pada Jumat, 31 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dugaan tindak pidana korupsi dalam PSN PIK 2 yang dilaporkan MAKI dan pegiat antikorupsi tersebut muncul setelah pagar laut di pesisir pantai utara di Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi viral pada awal Januari 2025.
Dalam laporannya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan ada indikasi korupsi dalam upaya memalsukan perizinan yang diduga dilakukan penyelenggara negara pada proyek PSN PIK 2. Ia menggunakan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan Boyamin cenderung menjurus pada penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantura di Kabupaten Tangerang. Ia berpandangan bahwa laut tidak bisa disertifikatkan. Karena itu, dia menduga ada tindak pidana korupsi dalam penerbitan kedua sertifikat tersebut.
"Saya melihat dan memastikan hal itu dengan melapor ke KPK dengan merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
Boyamin mengungkapkan, terlapor dalam perkara ini adalah pegawai paling bawah sampai tingkat atas. Dia tak menyebutkan secara gamblang siapa saja sosok yang dilaporkan. Hanya, dia melampirkan surat keputusan yang ditandatangani dua Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai dasar penerbitan sertifikat HGB dan SHM di lokasi tersebut.
"Penerbitan sertifikat tanah tersebut diduga cacat, tidak sesuai dengan prosedur dan/atau palsu," ucapnya kepada Tempo.
Boyamin menilai penerbitan sertifikat itu melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. "Dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta."
Sementara itu, Abraham Samad cs melaporkan dugaan suap-menyuap dan gratifikasi dalam penentuan PSN PIK 2. Mereka menggunakan dasar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mantan Ketua KPK itu menilai indikasi korupsi yang dilakukan Agung Sedayu Group dalam proyek ini adalah urgensi penetapan PIK 2 sebagai PSN yang masih dipertanyakan. "Jadi dari situ saja sudah ada masalah. Ada dugaan kuat kongkalikong, suap-menyuap, dan gratifikasi," tuturnya.
Abraham menduga ada kerugian negara dalam PSN PIK 2. Banyak aset negara yang hilang, dari sungai hingga laut yang dipagari. "Ada kerugian negara berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor. Karena itu, hal ini menjadi kewenangan KPK," katanya.
Dia mengklaim telah menghimpun data yang bisa membantu penyelidikan KPK soal dugaan kongkalikong dan suap-menyuap yang melibatkan pejabat negara dalam penetapan PIK 2 sebagai PSN. Selain itu, Abraham dkk melaporkan dugaan gratifikasi dalam penerbitan sertifikat HGB atas laut yang melibatkan anak perusahaan Agung Sedayu Group. "Kami meminta KPK tidak khawatir memanggil orang yang merasa kuat selama ini, yaitu Aguan (Sugianto Kusuma)," ujarnya.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan dua laporan tentang PSN PIK 2 itu sudah diterima lembaganya. "Yang saya tahu, laporan MAKI masih di tingkat penelaahan. Sedangkan untuk laporan Pak Abraham cs, belum ada informasi," ucapnya saat dimintai konfirmasi, Ahad, 2 Februari 2025.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Julius Ibrani menuturkan indikasi korupsi dalam PSN PIK 2 itu bermula dari tidak transparannya penetapan proyek tersebut. Apalagi pemilik proyek adalah Sugianto Kusuma alias Aguan, yang pernah tersandung kasus korupsi dalam proyek reklamasi teluk Jakarta pada 2016. Kasus itu melibatkan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Dalam sidang perkara korupsi reklamasi disebutkan bahwa Aguan beberapa kali mengadakan pertemuan dengan sejumlah pemimpin dan anggota DPRD DKI. Tujuannya, mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Dalam kasus suap raperda reklamasi yang diusut KPK pada 2016 itu, Aguan pernah diperiksa, bahkan dicekal. Namun bos Agung Sedayu Group itu lolos.
Julius mengungkapkan, pola penentuan PSN PIK 2 hampir sama dengan pelaksanaan reklamasi teluk Jakarta yang sarat masalah dan praktik korupsi dalam pelaksanaannya. Tidak ada informasi mengenai alasan penetapan PIK 2 sebagai PSN. "Dari mana itu bisa ditetapkan sebagai PSN? Siapa yang dilibatkan? Kenapa tidak ada sosialisasi kepada masyarakat? Tidak ada berkas administrasi apa pun," tuturnya.
Pagar laut di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 17 Januari 2025. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Selain tidak transparannya penetapan PIK 2 sebagai PSN, kata Julius, ada indikasi korupsi dalam penerbitan sertifikat atas laut yang belakangan dinyatakan ilegal oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menurut dia, tidak pernah ada administrasi yang diurus Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya untuk menerbitkan sertifikat itu. "Berdasarkan investigasi kami di Kementerian ATR/BPN, tidak ada mekanisme administrasi yang dilalui sehingga tak ada catatan apa pun mengenai kepemilikan lahan," katanya.
Dua indikasi itulah yang menguatkan Julius dan kawan-kawan melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Aguan dan Agung Sedayu Group untuk mendapatkan legitimasi PSN dalam proyeknya. Ia juga menyoroti posisi Presiden Direktur Agung Sedayu Group Nono Sampono, yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah 2019-2024 saat PIK 2 ditunjuk sebagai PSN. "Ini sudah menjadi dugaan korupsi yang sangat kuat, salah satunya suap," ujarnya.
Indikasi kuat lain adalah perangkat desa yang terimbas proyek PIK 2. "Lihat kepala desa di lapangan. Jumlah harta kekayaan yang dimilikinya jauh melampaui pendapatan resmi dari negara sebagai perangkat desa dan kepala desa," ucap Julius.
Soal indikasi korupsi dalam PSN PIK 2, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan sebuah kebijakan bisa saja menjadi tindak pidana apabila dikeluarkan karena faktor suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
"Pertanyaannya, penyalahgunaan kewenangan apa yang telah terjadi? Apakah ada uang negara yang hilang?" tuturnya.
Zaenur belum bisa menilai apakah dalam penentuan PIK 2 sebagai PSN ada indikasi korupsi. Untuk dapat membuktikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi, harus dibarengi dengan bukti kuat. Dalam kasus PSN PIK 2, jika hanya berupa kerugian negara akibat penggusuran sungai dan laut serta soal urgensi, bukti tersebut masih lemah.
Apalagi jika dalih adanya dugaan korupsi dalam PSN PIK 2 hanya soal urgensi. "Selama ada suap dan gratifikasi, itu tipikor," kata Zaenur.
Soal ada atau tidaknya unsur korupsi, menurut dia, biarlah KPK yang akan menjawabnya. "Biar nanti aparat penegak hukum yang menentukan," ujarnya.
Tempo telah berupaya meminta konfirmasi kepada kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, soal dua laporan ke KPK tentang dugaan korupsi dalam PSN PIK 2. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari Muannas.
Namun dalam wawancara dengan Tempo pada Selasa, 26 November 2024, Aguan mengklaim bahwa proyek PIK2 bukan bagian dari PSN. Menurut dia, lahan hijau yang berada di sekitar pesisir Jakarta tak akan berubah. Selama ini daerah itu tak pernah dirawat dan kerap terkena abrasi. “Ini ada barang mati menjadi hidup,” kata Aguan kepada Tempo di kantor pemasaran PIK 2, Jakarta Utara. ●
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo