Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejaksaan Agung: Ekstradisi Paulus Tannos Menunggu Written Confirmation dari KPK

Pemulangan Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos dari Singapura membutuhkan written confirmation dari KPK, sebagai syarat ekstradisi.

3 Februari 2025 | 11.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Tjin Tian Po alias Paulus Tannos. Tempo/Setri Yasra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pemulangan Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos membutuhkan written confirmation atau dokumen resmi yang dikeluarkan otoritas terkait dalam hal ini KPK. Saat ini, dokumen tersebut yang masih dilengkapi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Written confirmation itu berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan dalam hal ini Paulus Tannos akan ditangani proses hukumnya di Indonesia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau melihat perjanjian ekstradisi, salah satu klausulanya disebutkan, ada yang disebut dengan written confirmation," kata Harli dikutip Jumat 31 Januari 2025. 

Harli mengatakan, Kejaksaan Agung siap membantu pemulangan Paulus Tannos tersebut asal KPK telah memenuhi persyaratan dokumen tersebut. "Nah perkara ini kan ditangani teman-teman di KPK, makanya komitmen itu kan tentu dari teman-teman di KPK," kata Harli. 

Sampai hari ini, kata Harli, KPK belum mengirimkan permohonan tersebut sebagai syarat ekstradisi, "Jadi lihat lah nanti perkembangannya, prinsipnya kami sangat support, mendukung pengembalian yang bersangkutan," kata Harli. 

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum membalas pesan yang dikirimkan Tempo. 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pihaknya akan berupaya mempercepat proses ekstradisi tersangka korupsi e-KTP, Paulu Tannos. Saat ini, kementerian hukum telah membentuk tim kerja bersama dengan aparat penegak hukum lainnya. 

Tim kerja itu terdiri dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Ditjen AHU Kementerian Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri. 

"Saat ini tim sudah ada timeline yang disepakati bersama," kata Supratman dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 29 Januari 2025. 

Supratman mengatakan, pemerintah Indonesia hanya diberi waktu 45 hari untuk melengkapi berkas sebagai syarat ekstradisi Paulus Tannos. Tenggat itu akan berakhir pada 3 Maret 2025 mendatang. 

"Namun demikian terkait hal ini tentu hasil koordinasi yang sangat baik, saya yakin dan percaya dalam waktu yang singkat hal tersebut bisa dipenuhi," kata Supratman.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus