Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kelainan Kaki Bocah N di Nias Selatan Bukan Karena Penganiayaan

Polisi menemukan luka lebam pada tubuh bocah N yang jadi sasaran penganiayaan tantenya.

3 Februari 2025 | 11.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polisi membawa Bocah N, korban penganiayaan keluarganya di Nias Selatan ke rumah sakit., di Nias, Sumatera Utara Dok. Polres Nias Selatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Resor Nias Selatan menyimpulkan kelainan kaki bocah inisial N (10 tahun) penduduk Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, bukan karena penganiayaan melainkan kelainan bawaan sejak lahir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sosok bocah N viral usai video yang menarasikan kakinya cacat diduga korban penganiayaan keluarga. Balakangan penyidik menetapkan D (18 tahun) yang tak lain tente N sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun berdasarkan hasil rontgen dan keterangan dokter ahli keluar, kelainaan pada kaki N bukan karena penganiayaan.

"Berdasarkan hasil rontgen tidak ditemukan patah tulang akibat kekerasan. Hasil pemeriksaan radiologi menunjukkan bahwa kondisi fisik (kaki) korban merupakan kelainan bawaan sejak lahir. Jadi bukan akibat penganiayaan," kata Kepala Polres Nias Selatan Ajun Komisaris Besar Ferry Mulyana Sunarya, Ahad 2 Februari 2025.

Hasil rontgen, tambah Ferry pada kaki juga tidak tampak ada patahan. "Kondisi kaki cacat dari bawaan lahir atau adanya kelainan." ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Faisal Hasrimy mengatakan, dari hasil rontgen dan pendampingan yang dilakukan dokter dari Dinkes Sumut disimpulkan kaki N bukana karena penganiayaan. "Memang bawaan lahir," kata Faisal.

Meski begitu, polisi tetap menetapkan D sebagai tersangka karena adanya unsur penganiayaan kepada N. "Dari hasil keterangan N, ada luka lebam menunjukkan adanya tindak kekerasan terhadap korban dan setelah korban divisum menunjukkan kekerasan bagian luka luar lebam di paha kiri." kata Ferry.

Lantas apa motif penganiayaan yang dialami bocah N yang belum bersekolah itu? Dari keterangan pemeriksaan kepada N kepada penyidik, terungkap motifnya karena N meminjam hand phone milik tantenya.

Tersangka D terancam lima tahun penjara atas perbuatannya itu. Ia dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 76C Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus