Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara kasus kekerasan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama (IWAS) atau Agus Difabel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin, 3 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum sidang digelar, Agus sempat mengeluhkan mobil tahanan yang terlalu ngebut, saat membawanya ke PN Mataram, "Kemarin sempat muntah-muntah," cerita Agus kepada tim pengacaranya. Merasa tak nyaman, Agus mengatakan sempat meminta sopir untuk mengurangi kecepatan,"Hari ini sudah pelan," kata Agus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam persidangan hari ini, kedua orang tua Agus tidak terlihat di PN Mataram. "Ibu masih sakit," tutur Agus. Sementara ayahnya mengantar ibu menjalani perawatan di rumah sakit. Agenda persidangan ketiga bagi terdakwa Agus rencananya akan mendengar keterangan saksi.
Menurut Yan Mangandar, aktifis Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, sedianya sidang akan menghadirkan empat orang saksi namun hanya dua orang yang hadir. "Ada empat saksi yang dipanggil Jaksa tapi yang bisa hadir dua orang." kata Yan.
Dua orang saksi yang hadir adalah rekan dari korban MA, "Mestinya menyampaikan keterangan minggu lalu, tapi tidak jadi karena sudah kesorean," papar Yan. Sementara dua saksi lainnya adalah saksi korban yang hari ini berhalangan hadir.
Menurut rencana, persidangan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Agus akan menghadirkan 15 orang saksi. Saat ini baru tiga orang saksi yang memberikan keterangan.
Seperti diketahui, kasus Agus mencuat setelah seorang mahasiswi berinisial AM melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Agus, pada Oktober 2024 silam. Agus membantah, bahkan melawan dengan melaporkan sebuah akun media sosial yang memposting kasusnya.
Belakang setelah bergulir, belasan korban bersuara dan melapor menjadi korban Agus. Berdasarkan data Komite Disabilitas Daerah (KDD) terdapat 17 orang korban Agus, beberapa diantaranya anak di bawah umur.
Atas dugaan itu Agus Difabel dijerat dengan Pasal 6 huruf C dan A junto pasal 15 ayat 1 huruf E undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.