Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK: 16.867 Penyelenggara Negara yang Belum Menyampaikan LHKPN

KPK memberikan batas menyelesaikan LHKPN ini sampai Jumat, 11 April 2025.

11 April 2025 | 18.10 WIB

Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung  Merah Putih KPK, Jakarta, 3 Maret 2025. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut dua Direktur LPEI dan tiga Debitur karena mengakibatkan kerugian negara sebesar $USD 60 juta. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 3 Maret 2025. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut dua Direktur LPEI dan tiga Debitur karena mengakibatkan kerugian negara sebesar $USD 60 juta. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan per 9 April 2025 terdapat 16.867 penyelengara negara wajib lapor yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024. Adapun batas menyelesaikan LHKPN ini sampai Jumat, 11 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Adapun per 9 April 2025, masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor. Atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika saat ditemui di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Pusat, Kamis, 10 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK, kata dia, berharap para penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN dapat segera menyelesaikannya dengan penuh kepatuhan. Tessa menegaskan, kepatuhan itu mencakup ketepatan waktu pelaporan, serta kejujuran dan kelengkapan dalam menyampaikan data aset dan harta kekayaan.

"KPK mengingatkan para penyelenggara negara (PN) dan wajib lapor (WL) lainnya agar segera menyelesaikan pelaporannya," ujar dia.

Selain itu, KPK mengimbau para pimpinan maupun satuan pengawas internal di tiap institusi untuk lebih proaktif dalam memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN oleh para PN/WL di lingkungannya. Apabila terdapat kendala dalam proses pengisian dan pelaporan LHKPN, KPK juga siap memberikan bantuan dan pendampingan.

Sebelumnya, KPK  menunda batas akhir pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi 11 April 2025. Tenggat pelaporan LHKPN tersebut semula dijadwalkan berakhir pada Senin, 31 Maret 2025. 

Tessa mengatakan perubahan jadwal tersebut karena bersamaan dengan masa libur Lebaran 2025. “Periode libur ini dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara,” kata Tessa dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 31 Maret 2025.

M. Raihan Muzzaki

Bergabung dengan Tempo pada 2024 setelah lulus dari Jurusan Sastra Inggris Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus