Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dodi Reza Alex Disebut Memerintahkan Pengaturan Uang Jatah Proyek

Dodi Reza Alex disebut memerintahkan seseorang untuk mengatur persentase uang jatah bagiannya dari setiap proyek infrastruktur

9 Juni 2022 | 19.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Dodi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex disebut memerintahkan seseorang untuk mengatur persentase uang jatah bagiannya dari setiap proyek pembangunan infrastruktur pada Dinas PUPR kabupaten setempat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan tersebut disampaikan terdakwa Herman Mayori selaku mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penerimaan suap atas pengerjaan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR pada 2021, di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 9 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Yang disebut mendapat perintah dari Bupati Dodi untuk mengatur persentase tersebut ialah Badruzzaman alias Acan,” kata Herman Mayori dalam sidang yang dipimpin Hakim Yoserizal.

Herman menjelaskan hal tersebut ia ketahui langsung dari Dodi Reza, saat dirinya bertemu untuk menanyakan soal persentase uang jatah proyek di Dinas PUPR Muba untuk bupati yang sudah sejak dulu ada, yakni senilai 10 persen itu masih berlaku atau tidak.

Pertemuan keduanya itu terjadi sekitar bulan Juni 2017, yang merupakan masa-masa pertama Dodi Reza menjabat sebagai Bupati Muba.

“Usai pelantikan beliau sebagai bupati sekitar bulan Juni-Juli tahun 2017, saya menanyakan mohon petunjuk, apakah yang seperti dulu (persentase uang jatah proyek) itu masih berlaku. Pak Bupati tidak menjawab tapi, dia ngomong langsung teknisnya sama Badruzzaman alias Acan,” kata dia.

Setelah itu, lanjutnya, Badruzzaman memanggil dirinya untuk memberitahukan kalau persentase uang jatah proyek untuk bupati sebesar 10 persen itu masih berlaku.

“Ya, persentase 10 persen itu masih berlaku, informasi saya dapatkan dari Badruzzaman. Badruzzaman ini berstatus sebagai Staf Ahli Bupati yang memanggil saya setelah saya bertemu dengan Pak Dodi Reza,” kata dia.

Setelah itu Badruzzaman beberapa kali meminta uang kepada Herman dengan mengatasnamakan perintah dari bupati, terakhir pada bulan Januari 2021, senilai Rp1,5 miliar, lalu senilai Rp1 miliar, dan bulan Maret 2021 sekitar Rp300 juta.

Ia mengaku pemberian masing-masing uang tersebut di antaranya bersumber dari kontraktor pembangunan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Muba tahun 2021 atas nama Suhandy, yang telah menjeratnya sebagai terdakwa pada kasus dugaan suap ini.

“Saya informasikan kepada Eddi Umari (Kabid SDA/PPK) untuk menyiapkan uang yang dimintakan Badruzzaman ke Suhandy. Setelah diterima, menyuruh Irfan (Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan) mengantarkan uang tersebut ke Badruzzaman, maksudnya untuk bupati,” imbuhnya.

Akan tetapi dirinya mengaku tidak pernah menanyakan langsung ke Dodi Reza, apakah uang dari Badruzzaman sudah diterimanya.

“Kemudian ada lagi permintaan di bulan Agustus 2021 dia (Badruzzaman) suruh kumpul-kumpul uang, tapi belum sempat diserahkan, karena kami terjaring operasi tangkap tangan KPK bulan Oktober, dan menjadi barang bukti yang disita KPK,” kata dia.

Ucapan di persidangan tersebut senada dengan kesaksian dari terdakwa Eddi Umari yang hadir dalam persidangan itu, sekaligus membenarkan ada persentase 10 persen untuk bupati yang pemberiannya melalui Badruzzaman.

Dodi membantah

Terdakwa Dodi Reza dalam kesaksian pada sidang tersebut membantah telah menerima dan atau memerintahkan seseorang mengurusi terkait uang jatah proyek sebagaimana yang diucapkan terdakwa lainnya tersebut.

“Saya tidak pernah menerima dan memerintah siapa pun,” kata dia.

Adapun diketahui pada kasus tersebut Dodi Reza Alex dihadirkan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan dengan agenda mendengarkan kesaksiannya bersama dua terdakwa lain yakni Herman Mayori selaku mantan Kepala Dinas PUPR Muba dan Eddi Umari, mantan Kepala Bidang SDA/ PPK PUPR Muba.

JPU KPK menyangkakan Dodi Reza Alex patut diduga menerima hadiah atau janji dari Suhandy selaku pemenang empat proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Muba tahun 2021 melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, total uang keseluruhan senilai Rp4,4 miliar sesuai dengan persentase masing-masing yang sudah disepakati sebelumnya.

Baca: Dodi Reza Alex Beri Kesaksian Berbeda soal Asal Uang Rp 1,5 Miliar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus