Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada perkara yang melibatkan buron Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pada 8 Januari 2020, tepatnya ketika proses Tangkap Tangan atau OTT KPK kepada para pihak yang terlibat tindak pidana rasuah, Hasto memerintahkan Nur Hasan--penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A, yang biasa digunakan sebagai kantor oleh sang Sekjen--untuk memghubungi Harun Masiku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sdr. HK memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Sdr. HK," kata Setyo Budiyanto pada saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setyo menyebut Nur Hasan menyampaikan pesan Hasto kepada Harun Masiku untuk merendam ponselnya di dalam air dan segera melarikan diri. Perbuatan Hasto itu menyebabkan Harun Masiku tidak bisa ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini.
Berikutnya, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaannya agar tidak ditemukan oleh KPK. Padahal di dalam ponsel itu terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka Harun Masiku yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK. Selain itu, Hasto mengumpulkan beberapa orang yang berhubungan dengan perkara Harun Masiku.
Bahkan, kata Setyo, Hasto mengarahkan agar orang-orang tersebut tidak memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat dipanggil oleh KPK. Penyidik menduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan. Sampai dengan saat ini pun telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli dan juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, dan barang-barang lain.
Untuk perkara suap, yakni bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 Wahyu Setiawan, serta bersama-sama dengan Agustiani Tio F dalam penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024, penyidik KPK tetap melakukan pemberkasan secara simultan.