Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv alias Muhammad Haniv. "Bahwa pada 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa menyebut pada 12 Februari 2025, penyidik KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh seorang tersangka yang berhubungan dengan jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, sedangkan larangan bepergian ke luar negeri ini tertuang dalam Surat Pimpinan KPK No. 300 tahun 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tindakan larangan bepergian keluar negeri dilakukan oleh penyidik karena keberadaan Haniv di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
Muhamad Haniv alias Muhammad Haniv resmi menjadi tersangka KPK pada Selasa, 25 Februari 2025. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.