Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami kasus Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil yang diduga menggadaikan Kantor Bupati Meranti sebesar Rp 100 miliar ke Bank Riau Kepri pada 2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK akan mendalami dugaan tersebut pada penyidikan yang saat ini masih berlangsung. “Bila hal itu benar, ini fenomena menarik dan sepengtahuan kami baru kali ini terjadi. Kami nanti coba dalami aspek hukumnya melalui pendalaman pada proses penyidikan yang sedang kami selesaikan sekadang ini,” kata Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu, 15 April 2023.
Gadai kantor bupati itu diungkapkan Wakil Bupati Meranti, Asmar, yang diangkat sebagai Pelaksana tugas Bupati Muranti setelah Adil terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Asmar mendapat informasi kantor bupati digadaikan ke Bank Riau Kepri.
"Menurut informasi yang saya dapat demikian, digadaikan Rp 100 miliar. Sebab, uang itu dalam berita Rp 100 miliar. Kantor, ya termasuk tanah halaman yang digadaikan," kata Asmar saat dihubungi awak media, Sabtu, 15 April 2023.
Asmar mengatakan kantor bupati digadaikan pada 2022 dan uangnya baru cair 59 persen. “Berarti Rp 59 miliar," kata Asmar.
Ia mengatakan Pemerintah Meranti harus membayar sebesar Rp 3,4 untuk melunasi utang gadaian tersebut. Asmar mengatakan akan memanggil Bank Riau Kepri untuk memeriksa lebih jauh terkait masalah gadai ini. Ia hendak meminta penjelasan kenapa kantor bupati bisa menjadi jaminan di bank.
"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4 miliar. Mau dicari kemana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita cukup kecil," kata Asmar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini