Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi

Penggeledahan itu digelar menyusul penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang dilakukan Harun Masiku terhadap Wahyu Setiawan.

7 Januari 2025 | 16.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Villa Taman Kartini, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat, 24 Desember 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. ANTARA/ Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Penggeledahan itu digelar menyusul penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap yang dilakukan Harun Masiku terhadap Komisioner KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Informasi adanya penggeledahan itu dibenarkan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Tessa mengatakan penggeledahan itu berlangsung di rumah Hasto di Bekasi Timur, Jawa Barat. "Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK. Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” kata Tessa saat dihubungi, Selasa, 7 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dihubungi terpisah, dua orang pimpinan komisi antirasuah tak membantah informasi tersebut. Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo meminta agar informasi tersebut ditanyakan juru bicara KPK.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Hasto pada Selasa siang, 24 Desember 2024. Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan politikus PDIP, Harun Masiku, terhadap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Hasto belum pernah memenuhi panggilan KPK.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto memiliki peran vital dalam kasus suap tersebut. Dia diduga membantu pelarian Harun Masiku. Harun adalah kader PDIP yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Hingga kini Harun masih menjadi buronan.

Berdasarkan penyidikan KPK, menurut Setyo, Hasto berperan mulai dari menyediakan uang suap. KPK menemukan sumber uang suap tersebut dari Hasto. "Uang suap sebagian dari HK, itu dari hasil yang sudah kami dapatkan saat ini," kata Setyo.

Kasus suap Harun Masiku terhadap Wahyu Setiawan ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu dan beberapa kader PDIP pada 8 Januari 2020. Wahyu diduga menerima suap untuk memuluskan proses penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dari PDIP di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1.

Proses PAW itu berawal ketika calon legislator PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal tiga pekan sebelum pencoblosan pada Pemilu 2019. Nazarudin merupakan caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak di dapil itu di Pemilu 2019. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu, pengganti caleg meninggal atau alasan lain adalah calon legislator peraih suara terbanyak berikutnya di dapil bersangkutan, yaitu Riezky Aprilia.

Namun, PDIP meminta KPU menggantinya dengan calon pilihan partai, yaitu Harun Masiku. Harun adalah peraih suara urutan kelima di Dapil Sumatera Selatan 1 pada Pemilu 2019. Untuk memuluskannya, pihak PDIP lantas melobi komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.

Permohonan PDIP itu berakhir kandas pada 7 Januari 2020. Tapi uang dugaan suap untuk memuluskan proses PAW sudah diberikan kepada Wahyu Setiawan. Setelah memastikan aliran uang, KPK menangkap Wahyu dan kader PDIP Saeful Bahri.

KPK juga hendak menangkap Harun Masiku dalam operasi penangkapan tersebut. Tapi Harun Masiku kabur ke arah kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia pun menghilang di kampus kepolisian tersebut. Hingga saat ini, Harun Masiku berstatus sebagai buronan KPK. 

Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara. Lalu Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara. KPK menduga Hasto Kristiyanto terlibat dalam perkara suap tersebut. Penyidik sempat hendak menggeledah ruangan Hasto di kantor DPP PDIP, kawasan Menteng, Jakarta Pusat ketika operasi penangkapan. Tapi upaya penggeledahan tersebut dirintangi sehingga gagal terlaksana. Dalam sejumlah kesempatan, Hasto membantah terlibat dalam perkara Harun Masiku tersebut.

 

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus