Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

KPK Kembali Proses Sahbirin Noor Setelah Kalah di Praperadilan

KPK kembali lanjutkan proses hukum Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang menang dalam gugatan praperadilan sehingga status tersangkanya gugur.

19 November 2024 | 14.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan proses hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang menang dalam gugatan praperadilan sehingga status tersangkanya gugur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan akan memperbaiki substansi penetapan tersangka Paman Birin--begitu sapaan Sahbirin--sesuai dengan amar putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kita akan melakukan proses kembali dengan memperbaiki amar. Artinya, proses yang menurut amar putusan praper itu disalahkan," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.

Dia mengatakan pimpinan KPK bersama penyidik, biro hukum sudah membahas hasil putusan gugatan praperadilan Sahbirin Noor. Ghufron menyebut pimpinan tidak akan menilai putusan tersebut, tetapi akan menindaklanjutinya.

Namun demikian, kata dia, pada prinsipnya, KPK menghormati putusan PN Jakarta Selatan, yang tentunya akan menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan lembaga antirasuah. "Kami yakin bahwa berdasaran proses yang telah kami lakukan, berdasarkan serangkaian proses yang kita lakukan, kita sah," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, KPK akan memproses Sahbirin sesuai peraturan perundang-undangan, yakni dengan memanggilnya sebagai saksi. Apabila dua kali mangkir dari pemanggilan, maka panggilan ketiga dilakukan dengan upaya paksa.

Kemarin, Sahbirin Noor mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa sejumlah proyek pekerjaan di wilayah pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. "Yang bersangkutan tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan penyidik," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Senin, 18 November 2024.

Tessa menyebut Paman Birin tidak memberikan alasan ketidakhadirannya. Dia meminta Sahbirin koorperatif dan dapat memenuhi panggilan yang akan dijadwalkan selanjutnya. Namun Tessa tidak menyebutkan jadwal pemanggilan berikutnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus