Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan lembaga antirasuah itu sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Coba, Bagaimana Bisa Darso yang Sudah Meninggal Jadi Tersangka?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Bahwa dalam gelar perkara atau ekspose tersebut, penyelidik termohon (KPK) dalam penyampaian laporan sudah langsung memaparkan perolehan alat bukti permulaan yang cukup,” kata seorang anggota Tim Biro Hukum KPK. Bukti permulaan itu antara lain berupa 12 dokumen, sejumlah uang, serta keterangan dari 8 orang yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan.
Selain itu, Tim Biro Hukum juga mengaku memiliki petunjuk berupa bukti elektronik yang didapatkan dari hasil penyadapan tehadap 12 nomor handphone yang diduga terlibat dalam perkara suap dan perintangan penyidikan yang diduga melibatkan Hasto.
Dalam sidang perdana praperadilan, kuasa hukum Hasto yaitu Ronny Talapessy mengatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK memiliki kecacatan prosedur. “Kami melihat bahwa bukti yang diajukan ini terburu-buru, atau boleh kami sampaikan bahwa, ini tidak cukup bukti,” kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 Februari 2025.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hasto dituding ikut aktif dalam penyuapan melalui orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah. Selain itu, KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan dalam perkara yang melibatkan Harun Masiku.
Pilihan Editor: Mengapa Polisi Gampang Memeras Tersangka Kriminal