Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil politikus Partai Demokrat Andi Arief dalam perkara korupsi Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur pada Senin, 11 April 2022. Ini merupakan panggilan kedua setelah dalam panggilan pertama Andi Arief tidak datang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri sempat mengatakan Andi akan diperiksa sebagai saksi untuk Abdul Gafur. “Benar tim penyidik KPK kembali memanggil Andi Arief untuk hadir sebagai saksi dalam perkara tersangka AGM dkk,” kata Ali, Selasa, 5 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Andi dipanggil pada 28 Maret 2022. Pada panggilan pertama itu, Andi merasa tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK. Itu menjadi alasan dia untuk tidak hadir. Di saat yang sama, KPK meyakini telah mengirimkan surat ke kediaman Andi di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan.
Andi telah menyatakan akan hadir dalam panggilan kedua KPK. Melalui akun Twitternya, Andi berujar telah mendapatkan surat panggilan yang dikirim ke rumahnya dan DPP Partai Demokrat.
Dalam perkara ini, KPKmenetapkan Abdul Gafur menjadi tersangka kasus suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara. Gafur dan 5 orang lainnya terjaring operasi senyap KPK Rabu, 12 Desember 2022. KPK menduga kader partai berlambang bintang mercy itu menerima suap terkait proyek-proyek di Penajam Paser Utara.
Lima tersangka lain adalah Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta, Pelaksana tugas Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kadis PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jusman serta Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. KPK pun akan memeriksa Andi Arief sebagai saksi dalam perkara itu.