Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SN) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa sejumlah proyek pekerjaan di wilayah pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, pada Jumat mendatang, 22 November. Pemanggilan ini adalah yang kedua kalinya setelah sebelumnya Sahbirin mangkir. "Kepada saudara SN selaku mantan Gubernur Kalsel untuk bisa kooperatif," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyebut berdasarkan informasi dari penyidik, Paman Birin --begitu sapaan Sahbirn Noor-- akan dipanggil kembali sebagai saksi. Tessa pun mengimbau sang mantan gubernur untuk hadir pada pemeriksaan dan memberikan keterangan perihal korupsi di Pemprov Kalsel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia berkata apabila dua kali panggilan tidak ada alasaan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka peyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah membawa. Dalam perkara yang menyeret Paman Birin, KPK telah menyita barang bukti berupa uang Rp 12,1 miliar dan US$ 500 sebagai bagian dari fee lima persen untuk sang gubernur dalam pengadaan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.
KPK juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Yakni Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan (SOL) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL) selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya, Ahmad (AMD) selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi (YUD) selaku swasta, dan Andi Susanto (AND) selaku swasta.
Pilihan Editor: Situs Judi Online: Blokir Satu Tumbuh Seribu