Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam Proses Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun anggaran 2019-2022, hari ini. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan kali ini adalah VP Keuangan periode 2021-2022, Aldo Yohanes Mumuh bersama dengan Penilai Publik Deden Irawan S. Dalam perkara ini, KPK telah menyita 23 bidang tanah dan bangunan dalam rangka penyidikan perkara rasuh di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK pun memperkirakan aset-aset yang mereka sita kali ini mencapai nilai triliunan rupiah, yang mana penyitaan tersebut berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2024. Adapun tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Harry MAC selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, serta Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara.
Mereka sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan guna memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.