Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu. Pada pemeriksaan hari ini, KPK memanggil delapan pejabat Pemda sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedelapan saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, yakni Kepala Biro Umum Pemprov Bengkulu Alfian Marteddy; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Doni Swabuana; Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu M. Rizon; Kepala BPKAD Prov Bengkulu Haryadi.
Kepala Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernez Parera; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafirandi; Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Bengkulu Saidirman; dan Plt Kepala Bapenda Prov. Bengkulu Yudi Karsa.
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada Sabtu malam, lalu. Dalam OTT, KPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama dengan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang tunai Rp 7 miliar. Uang itu disita dari empat tempat. Pertama, dari mobil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syaifudin sebesar Rp 32,5 juta. Kedua, dari rumah Kepala Biro Pemerintah dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera senilai Rp 120 juta.
Ketiga, dari mobil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebesar Rp 370 juta dan rumah dan mobil ajudan Gubernur, Exriansyah alias Anca sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.