Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Panggil 8 Pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai Saksi Perkara Pemerasan oleh Rohidin Mersyah

KPK memanggil delapan pejabat pemda sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

2 Desember 2024 | 16.31 WIB

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, memberikan keterangan terkait surat perintah penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 11 November 2024. Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang, Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya selaku PPK dinas PUPR, Yulianti Erlynah, pengepul uang fee, Ahmad, Plt. Kabag Rumga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean, dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, telah menjalani penahanan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/ Imam Sukamto
Perbesar
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, memberikan keterangan terkait surat perintah penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 11 November 2024. Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang, Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya selaku PPK dinas PUPR, Yulianti Erlynah, pengepul uang fee, Ahmad, Plt. Kabag Rumga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean, dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, telah menjalani penahanan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/ Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu. Pada pemeriksaan hari ini, KPK memanggil delapan pejabat Pemda sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedelapan saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, yakni Kepala Biro Umum Pemprov Bengkulu Alfian Marteddy; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Doni Swabuana; Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu M. Rizon; Kepala BPKAD Prov Bengkulu Haryadi.

Kepala Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernez Parera; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafirandi; Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Bengkulu Saidirman; dan Plt Kepala Bapenda Prov. Bengkulu Yudi Karsa.

Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada Sabtu malam, lalu. Dalam OTT, KPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama dengan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang tunai Rp 7 miliar. Uang itu disita dari empat tempat. Pertama, dari mobil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syaifudin sebesar Rp 32,5 juta. Kedua, dari rumah Kepala Biro Pemerintah dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera senilai Rp 120 juta.

Ketiga, dari mobil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebesar Rp 370 juta dan rumah dan mobil ajudan Gubernur, Exriansyah alias Anca sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus