Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor pada hari ini. Sahbirin alias Paman Birin akan diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini Senin, 18 November, pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih, atas nama SHB Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021-2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Senin, 18 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun demikian Paman Birin--begitu sapaan akrab Sahbirin--belum terkonfirmasi hadir hingga Senin siang.
Panggilan pemeriksaan terhadap Paman Birin hari ini merupakan pemanggilan pertama yang dilayangkan KPK setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan gubernur Kalsel itu.
Status tersangka Sahbirin telah gugur sejak dibacakannya amar putusan praperadilan pada Selasa, 12 November 2024, yang bertepatan dengan hari ulang tahunnya ke-57.
Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka yang ditetapkan KPK pada 8 Oktober. Kasus korupsi yang diduga melibatkan Sahbirin terungkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Kalsel pada 6 Oktober.
Permohonan praperadilannya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam gugatan, Sahbirin Noor meminta pengadilan menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah karena dianggap melanggar prosedur hukum.
Hakim tunggal PN Jaksel memenangkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor pada 12 November 2024. Hakim Afrizal Hady menolak dalil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa Gubernur Kalsel itu tidak bisa mengajukan praperadilan karena melarikan diri.
Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK yang menyatakan Paman Birin--sapan akrab Sahbirin Noor--melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur. "Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO,” kata Hakim Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Atas dasar itu, hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sahbirin Noor sehingga penetapan tersangka terhadapnya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kemudian, hakim juga menyatakan perbuatan KPK yang menetapkan tersangka kepada Paman Birin adalah perbuatan sewenang-wenang.
Pilihan Editor: MA: Tidak Ditemukan Pelanggaran Etik pada 3 Hakim Agung Perkara Kasasi Ronald Tannur