Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK: Pengembalian Uang Korupsi Tak Hentikan Pengusutan Kasus

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan, pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghapus atau menghentikan perkara pengusutan kasus itu.

2 Maret 2018 | 07.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Bupati Subang disaksikan wakil ketua KPK Basaria Panjaitan, di gedung KPK, Jakarta, 14 Februari 2018. OTT ini terkait kasus suap sebesar Rp. 4,5 miliar dengan penyalahgunaan kewenangan perizinan pembangunan lahan pabrik dari Pemerintah Kabupaten Subang. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menegaskan pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghapus atau menghentikan perkara pengusutan kasus itu jika sudah ditangani KPK. Basaria menanggapi pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto yang akan mempertimbangkan penghentian kasus dugaan korupsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) jika uang hasil korupsi dikembalikan ke kas negara.

“Kalau sudah ditangani KPK apakah mungkin kasus dihentikan? Ya nggak mungkin lagi dong,” ujar Basaria di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 1 Maret 2018. “Boleh dikembalikan uangnya, tapi bukan menghilangkan tindak pidana.”

Berita lain: Kabareskrim: Berita Hoax soal Orang Gila Bikin

Rabu lalu, Ari Dono mengatakan pihaknya mempertimbangkan penghentian kasus dugaan korupsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah jika uang hasil korupsi dikembalikan ke kas negara. Hal itu disampaikan Ari Dono saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH) pada Rabu, 28 Februari 2018 lalu.

Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menilai pernyataan Ari Dono soal penghentian penyelidikan kasus korupsi masuk akal. Menurut dia, logika Ari Dono sudah benar.

"Karena butuh duit ratusan juta untuk menyelidiki kasus korupsi. Kalau duit yang dikembalikan (koruptor) Rp 200 juta sementara biaya penyelidikan Rp 300 juta, bisa tekor," kata dia di Mabes Polri, Kamis, 1 Maret 2018.

Dalam acara penandatangan nota kesepahaman antara APIP dan APH Rabu lalu di Hotel Grand Sahid Jaya Rabu lalu, KPK tidak turut hadir. Beberapa aparat penegak hukum lainnya ada di sana, di antaranya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Polri.

Basaria mengatakan absennya KPK dalam acara itu disebabkan, lembaganya sudah memiliki memorandum of understanding (MoU) tersendiri dengan Kejagung dan Polri. Selain itu, ia berpendapat, acara itu memang diperuntukkan agar APIP bisa lebih mengawal pengelolaan dana internal pemerintah agar tidak sampai ke tindak pidana.

Basaria mengaku belum membaca MoU yang ditandangani oleh tiga lembaga itu. “Ini Mou-nya belum saya baca,” ujar pimpinan KPK tersebut.

AJI NUGROHO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus