Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, pada Selasa, 11 Maret 2025. "Agenda pemeriksaan perkara Taspen," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, pada Rabu, 12 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Ekiawan, penyidik memeriksa broker equitas Yannes, Direktur PT Asta/PT FKS, Agung Cahyadi; dan bagian keuangan PT IIM, Arni Kusumawardhani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka diperiksa perihal aliran uang kepada pihak-pihak lain dan dugaan pengamanan atas kegiatan investasi PT Taspen yang menyalahi ketentuan.
Kosasih bersama Ekiawan saat ini telah menjalani penahanan karena diduga kongkalikong mengubah aset skuk ijarah yang dibeli PT Taspen di PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk atau AISA ke reksa dana, dengan dalih menyelamatkan kerugian karena AISA mengalami gagal bayar.
PT IIM yang dipimpin Ekiawan dipilih sebagai manajer investasi, pemilihan itu dilakukan sebelum adanya penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen (Persero) yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.
Atas penempatan dana atau investasi yang melawan hukum tersebut, diduga terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp 78 miliar; PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar; PT PS sebesar Rp 102 juta; PT SM sebesar Rp 44 juta; serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan Kosasih.
Atas perbuatannya, mantan Dirut Taspen, Antonius Kosasih, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.