Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Periksa 4 Saksi Dalami Aliran Uang dan Dugaan Pengamanan di Korupsi Taspen

KPK memeriksa eks Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto sebagai saksi untuk tersangka eks Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih

12 Maret 2025 | 12.04 WIB

Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 8 Januari 2025. KPK resmi menahan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih. Antonius ditahan terkait kasus korupsi fiktif yang merugikan negara sekitar Rp 200 miliar dan melibatkan PT Taspen pada tahun anggaran 2019. TEMPO/Ilham Balindra
Perbesar
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 8 Januari 2025. KPK resmi menahan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih. Antonius ditahan terkait kasus korupsi fiktif yang merugikan negara sekitar Rp 200 miliar dan melibatkan PT Taspen pada tahun anggaran 2019. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, pada Selasa, 11 Maret 2025. "Agenda pemeriksaan perkara Taspen," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, pada Rabu, 12 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Ekiawan, penyidik memeriksa broker equitas Yannes, Direktur PT Asta/PT FKS, Agung Cahyadi; dan bagian keuangan PT IIM, Arni Kusumawardhani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mereka diperiksa perihal aliran uang kepada pihak-pihak lain dan dugaan pengamanan atas kegiatan investasi PT Taspen yang menyalahi ketentuan.

Kosasih bersama Ekiawan saat ini telah menjalani penahanan karena diduga kongkalikong mengubah aset skuk ijarah yang dibeli PT Taspen di PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk atau AISA ke reksa dana, dengan dalih menyelamatkan kerugian karena AISA mengalami gagal bayar.

PT IIM yang dipimpin Ekiawan dipilih sebagai manajer investasi, pemilihan itu dilakukan sebelum adanya penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen (Persero) yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan. 

Atas penempatan dana atau investasi yang melawan hukum tersebut, diduga terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp 78 miliar; PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar; PT PS sebesar Rp 102 juta; PT SM sebesar Rp 44 juta; serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan Kosasih. 

Atas perbuatannya, mantan Dirut Taspen, Antonius Kosasih, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus