Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam mantan pejabat PT Pertamina. Mereka diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun anggaran 2011-2014.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemarin, Senin, 6 Januari, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
VP LNG PT Pertamina periode 2019-2024 Achmad Khoiruddin diperiksa sebagai saksi perihal transaksi LNG CCL pada 2019-2021 dan kerugian yang dialami PT Pertamina sebesar US$124 juta pada periode 2019-2021 karena LNG yang dibeli tidak dapat diserap pasar.
VP SPBD PT Pertamina periode Agusths 2013-Mei 2014 Ginanjar diperiksa soal strategi dan rencana pihak managemen pertamina dalam pembelian LNG.
Pemeriksaan terhadap Manager Legal Services Product PT Pertamina periode Oktober 2013-Juni 2016 Cholid untuk mendalami soal penandatangan kontrak pembelian LNG, karena saat itu Pertamina belum punya calon pembeli.
KPK juga memeriksa Bayu Satria Irawan, selaku Operation Manager PPT ETS periode September 2016-Mei 2021 dan Mochamad Harun selaku International Director PPT ET Singapore periode Januari 2017-Januari 2020.
Bayu dan Harun diperiksa untuk didalami perihal pembagian bonus di PPT ETS yang diduga menyalahi aturan. Penyidik juga mendalami apakah bonus yang menyalahi aturan tersebut merupakan strategi penggelapan yang bertujuan menguntungkan beberapa orang di Pertamina yang turut menjabat di PPT ETS.
PPT ETS merupakan 'cucu' dari PT Pertamina dan salah satu pihak pembeli LNG Pertamina. PPT ETS mendapatkan untung besar dari penjualan LNG yang dibeli dari Pertamina.
Penyidik juga memeriksa Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2012-2014.
Dalam kasus korupsi di Pertamina ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah divonis bersalah karena meneken perjanjian kerja sama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. Kerja sama itu menyebabkan kerugian negara mencapai US$113,8 juta.
Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi pengadaan LNG. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Maryono di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
Pada Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021. Penetapan tersangka ini diperoleh dari hasil pengembangan penyidikan. "Dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juli 2024.