Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pimpinan Maspion Group Alim Markus dalam kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka mendalami perihal aliran dana dalam kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Rabu (24/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi," kata Ali pada Kamis 25 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali menjelaskan penyidik mencecar Alim Markus dengan sejumlah pertanyaan. Salah satunya, kata dia, adalah penerimaan duit yang diperoleh Syaiful Ilah.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan sejumlah uang yang diterima tersangka SI dalam jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo saat itu," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Selain itu, kata Ali, penyidik juga mendapati Syaiful Ilah mendapatkan sejumlah valuta asing perihal jabatannya saat itu. Ia menambahkan valuta asing itu diperoleh Syaiful Ilah dari beberapa pihak swasta.
"Adapun uang yang diterima tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta," kata Ali.
Saat ditemui usai menjalani pemeriksaan kemarin, Markus Alim enggan memberikan komentar terhadap pemeriksaannya tersebut. Ia menolak menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan oleh para wartawan kepada dirinya.
KPK menangkap Saiful Ilah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Januari 2020. Dia diduga menerima suap miliaran Rupiah terkait proyek infrastruktur di kabupaten yang dia pimpin selama dua periode tersebut. Pada 5 Oktober 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Saiful Ilah dengan hukuman 3 tahun penjara karena terbukti menerima suap tersebut.
Pada Maret 2023, KPK kembali menetapkan Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 itu sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK menduga selama menjabat bupati, Saifud menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang. Pemberian uang diduga dilakukan dengan menyamarkannya sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran dan gratifikasi terkait peralihan tanah gogol gilir.
KPK menyatakan dugaan gratifikasi itu diketahui dari fakta persidangan. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk kembali menetapkan Saiful menjadi tersangka. KPK menduga pemberi gratifikasi adalah aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, swasta dan direksi Badan Usaha Milik Daerah.
KPK menduga pemberian dilakukan secara langsung dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang asing dan Rupiah. KPK menduga Saiful juga menerima barang berharga, seperti emas seberat 50 gram, jam tangan mewah dan tas mewah. KPK menduga total penerimaan gratifikasi itu mencapai Rp 15 miliar.
Pilihan Editor: Bos Maspion Bungkam Seusai Diperiksa KPK