Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba

10 September 2024 | 11.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ferdinand Nugraha Iskandar (FNI) selaku Direktur PT Rohijireh Mulia sebagai saksi kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Ferdinand diperiksa untuk mendalami pengurusan tambang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi/tindak pidana pencucian uang (TPK/TPPU) dengan Tersangka AGK, di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Selasa, 10 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa menyebut FNI diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin kemarin.

Sebelumnya, dinukil dari Antara, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan hukuman selama sembilan tahun penjara. Abdul Gani Kasuba juga dituntut pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU juga menuntut uang pengganti sejumlah Rp 109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat. Apabila Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika Abdul Gani Kasuba tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, ia akan dipenjara selama lima tahun.

Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga, melanggar Pasal 12 huruf B.

Dalam persidangan, muncul pula nama anak dan menantu Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, dalam pusaran perkara ini.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili mengatakan, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ dalam memuluskan pengurusan izin tambang ini. Hal ini ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap Abdul Gani Kasuba di PN Ternate, Rabu, 31 Juli 2024. Ia juga mengaku pernah diajak ke sebuah pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan soal ini.

Sementara itu, Abdul Gani Kasuba mengaku istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik istri Wali Kota Medan, Kahiyang Ayu, istri Bobby dan putri Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Kode Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” ujar Gani sembari tidak membantah adannya pertemuan bersama salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus