Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Direktur RSUD Bandung Kiwari Yorisa Sativa bersama dengan tiga orang lainnya. Keempatnya diperiksa saksi tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2020-2023 serta penerimaan lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 16 Januari. "Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Jalan Jawa No. 8-10, Bandung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, yang dikutip Jumat, 17 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Yorisa, tiga saksi lainnya yang diperiksa adalah anggota DPRD H. Iman Lesratriyono, Verifikator Keuangan Dinas Kominfo Kota Bandung Rini, dan wiraswasta bernama Mochamad Edwin Khadafi.
Tessa menyebut keempat saksi tersebut diperiksa penyidik untuk didalami perihal aliran dana suap kepada anggota DPRD dan pegawai Pemkot Bandung.
Dalam perkara ini, KPK juga telah memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bandung Edwin Sanjaya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek Bandung Smart City. Pemeriksaan ini adalah pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
KPK telah menetapkan Yana Mulyana sebagai tersangka, 16 April 2023. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Selain Yana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.