Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI 2019-2022 bersama dengan Purwadi selaku karyawan swasta. Mereka diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi rumah dinas DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemarin, Senin, 6 Januari, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada pemeriksaan kali ini, kata Tessa, penyidik hanya melalukan penyitaan dokumen-dokumen yang diduga berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas DPR.
Dalam perkara ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi pada saat itu, Alexander Marwata mengatakan penyidik telah mengantongi nama tersangka. "Saya tidak tahu ya siapa aja menjadi tersangka tapi sudah kita cekal. Ketika sudah dicekal berarti ada upaya paksa. Artinya, sudah ada tersangka," katanya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.
Bahkan KPK juga telah mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta.
Berdasarkan informasi yang didapat TEMPO dari salah satu pejabat KPK, ada tujuh tersangka dugaan korupsi rumah dinas DPR, yaitu Indra Iskandar (Sekjen DPR); Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI); Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika); Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada); Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production); Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet); serta Edwin Budiman (Swasta).