Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal atau Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri menyangkut dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini KPK tengah mengusut dugaan korupsi rumah dinas DPR yang mencakup kelengkapan kamar tidur, ruang tamu dan lainnya yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.
Ali tidak mengungkap lebih lanjut identitas tujuh orang yang dicegah ke luar negeri tersebut. Pemberlakuan cegah tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan sampai Juli 2024 dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan tersebut mengungkapkan bahwa proses penyidikan telah dimulai. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan juga sudah disepakati pimpinan KPK, Pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.
“Melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,” kata Ali dilansir dari Antara, Selasa, 5 Maret 2024.
Profil Indra Iskandar
Melansir dari laman dpr.go.id Indra Iskandar lahir di Jakarta, 14 November 1966. Riwayat Pendidikan Indra Iskandar adalah sebagai alumnus Institut Sains dan Teknologi Nasional dengan program studi Teknik Sipil tahun 1994.
Kemudian, Indra menamatkan gelar magister pada program studi Pascasarjana Ilmu Administrasi tahun 2005, menamatkan pendidikan doktoralnya pada bidang Ilmu Manajemen Bisnis di Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor (IPB) tahun 2020, serta menyelesaikan gelar magister pada program studi Ilmu Komunikasi di Universitas Padjajaran pada tahun 2022.
Mengawali karirnya di Sekretariat Negara, Indra Iskandar dipercaya menduduki sejumlah jabatan di antaranya, Kasubag Perencanaan Pembangunan tahun 2002-2005, Kabag Bangunan tahun 2006-2013, Kepala Biro Umum tahun 2013-2015, Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Daerah tahun 2015 dan Sekretaris Jenderal tahun 2018.
Pada puncak karirnya saat ini, ia menjabat sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, kemudian menjadi Sekjen DPR.