Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Penyidik KPK meminta kesaksiannya soal dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan penyidik menjadwalkan pemeriksaan Abdul Halim hari ini, Selasa, 17 Desember 2024. "Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Jatim, Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur," kata Tessa melalui keterangan tertulis pada hari yang sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Abdul Halim merupakan mantan anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2014-2019. Abdul Halim sempat dilantik sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 sebelum Presiden ke-7 Joko Widodo menunjuk dia sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada 2019.
Abdul Halim adalah saudara kandung dari Ketua Umum PKB sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
KPK pernah melakukan penggeledahan di rumah dinas Abdul Halim Iskandar yang berlokasi di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 6 September 2024.
Selain Abdul Halim, KPK juga memeriksa enam mantan anggota DPRD Jawa Timur lainnya. Keenamnya adalah:
- Satib, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024.
- Musyaffa'noer, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024.
- Dwi Hari Cahyono, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024.
- Eko Prasetyo Wahyudiarto , anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024.
- Erma Susanti, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024.
- Ferdians Reza Alvisa, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024.
Dalam kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima dan 17 orang sebagai tersangka pemberi.
Dari empat tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.
KPK juga telah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Sumenep untuk kasus yang sama. KPK melakukan penggeledahan itu pada 30 September–3 Oktober 2024.
Kasus korupsi dana hibah ini adalah hasil pengembangan perkara yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak. Sahat Tua P Simanjuntak telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan, pada 26 September 2023. Petinggi Partai Golkar Jawa Timur ini diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.