Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil putra mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhammad Thariq Kasuba (MTK), untuk mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. KPK memeriksa Thariq sebagai saksi dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan pemeriksaan Thariq berlangsung pada hari ini, Senin, 1 November 2024. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta atas nama MTK,” kata Tessa melalui pesan singkat pada hari yang sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Tessa, KPK memeriksa Thariq dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Fajar Gemilang. Selain Thariq, KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga berinisial NI sebagai saksi dalam pemeriksaan hari ini.
KPK belum mengungkapkan materi pemeriksaan kepada kedua saksi. Tessa hanya menyebut keduanya mengikuti pemeriksaan berhubungan dengan kasus Abdul Gani Kasuba. “Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk tersangka AGK,” ucap Tessa.
Pada 15 Juli 2024, KPK telah menyita tanah dan bangunan milik Thariq, di Cikarang, Bekasi. “Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1.500 meter persegi senilai sekitar Rp 2 miliar," kata Tessa dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.
Tessa menyebutkan ketiga bidang tanah dan bangunan yang disita itu terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang diduga dilakukan oleh tersangka Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode 2014-2019 dan 2019-2024.
KPK telah menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap dan TPPU. KPK menetapkan Abdul Ghani lebih dulu sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemprov Maluku Utara pada 20 Desember 2023.
Pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 100 miliar. KPK menyebut bukti awal dugaan TPPU itu adalah pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.
Abdul Gani Kasuba telah menerima vonis 8 tahun penjara dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap dan gratifikasi. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 26 September 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate memvonis Gani Kasuba dengan hukuman kurungan dan denda 300 juta.
KPK saat ini tengah menjerat Abdul Gani Kasuba dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Lembaga antirasuah terus memburu aset Abdul Gani Kasuba yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Budhy Nurgianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: KPK Kembali Dalami Aliran Uang Hasil Korupsi Abdul Gani Kasuba