Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Periksa Staf Hasbi Hasan: Konfirmasi soal Perjalanan Dinas hingga Sita Dokumen

KPK memeriksa staf tersangka Hasbi Hasan, Tri Mulyani sebagai saksi kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung

9 Juni 2023 | 11.43 WIB

Sekretaris MA, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah telah menjerat dua tersangka yanag merupakan hakim MA, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Sekretaris MA, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah telah menjerat dua tersangka yanag merupakan hakim MA, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf tersangka Hasbi Hasan, Tri Mulyani sebagai saksi dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 8 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, dari hasil pemeriksaan Tri Mulyani, pihaknya menyita beberapa dokumen yang dapat menguatkan pembuktian Hasbi Hasan sebagai tersangka. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Tri Mulyani, staf dari tersangka HH dilakukan penyitaan dokumen dari yang bersangkutan," kata Ali dikonfirmasi, Jumat 9 Juni 2023. 

Namun, Ali tak menjelaskan secara lebih detil berkaitan dengan dokumen apa yang disita dari Tri Mulyani tersebut. 

Ali menambahkan, selain penyitaan dokumen, saksi juga dimintai keterangan terkait penugasan Hasbi Hasan ke beberapa tempat. 

"Saksi juga dikonfirmasi mengenai penjelasan tentang surat penugasan dinas tersangka HH di beberapa tempat," kata Ali. 

Sebagai informasi, dalam pemeriksaan kemarin, bukan hanya saksi Tri Mulyani yang dipanggil, namun juga jaksa dari Kejaksaan Agung Doddy W. Leonard Silalahi. 

Awal kasus

Kasus suap penanganan perkara di MA ini bermula ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Debitur mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Ketua KSP Intidana Budiman Gandi dalam perkara pemalsuan dokumen. Untuk mengurus kasus itu, salah satu debitur Heryanto Tanaka melakukan loby-loby salah satunya meminta bantuan Dadan Tri Yudianto atau DTY. 

Heryanto meminta DTY untuk mengurus kasus itu agar Budiman Gandi diputus bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen. 

KPK menduga Dadan kemudian meminta fee kepada Heryanto. Dari komunikasi itu, Heryanto diduga menyerahkan uang sebesar Rp 11,2 miliar dalam 7 kali transfer kepada Dadan. Sebagian uang itu diserahkan kepada Hasbi Hasan pada Maret 2022. Setoran tersebut terbukti moncer dengan dikabulkannya keinginan Heryanto. Majelis Hakim kasasi memvonis Budiman Gandi 5 tahun penjara. 

Dari kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 17 orang termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh yang telah menjadi terdakwa di pengadilan.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus