Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memeriksa Tamara Anggraeny, pramugari jet pribadi RDG Airlines, terkait kasus pencucian uang dari hasil gratifikasi dan suap Gubernur Papua nonaktif Lukas Emembe pada Jumat, 15 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hari ini, 15 September, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Tamara Anggraeny (karyawan swasta),” kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, 15 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ini bukan pertama kali Tamara diperiksa KPK sebagai saksi. Pada 29 November 2022, Tamara pernah diperiksa bersama Roby selaku pegawai PT Mulia Multi Remitter.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Lukas Enembe dengan menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar. Suap itu diberikan oleh dua pengusaha, Piton Enumbi dan Rijantono Laka, untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Papua. Selain itu, KPK juga menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gubernur Papua dua periode tersebut. Akan tetapi berkas kasus TPPU tersebut belum masuk ke pengadilan.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang pada Rabu, 12 April 2023.
"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU," kata Ali melalui keterangan tertulis.
Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan pidana 10 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar dalam dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Hal tersebut dibacakan oleh jaksa pada persidangan lanjutan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Agustus 2023.
Adapun Lukas Enembe dijadwalkan akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada Kamis, 21 September 2023.
Atas tuntutan itu saudara secara pribadi maupun tim penasihat hukum saudara mempunyai hak untuk mengajukan nota pembelaan, ya, silakan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.
Ketua Majelis Hakim mengatakan pihaknya memberi kesempatan delapan hari untuk menyusun nota pembelaan, sebagaimana permohonan dari tim penasihat hukum Lukas Enembe.
“Baik, setelah kami bermusyawarah atas permohonan tim penasihat hukum terdakwa untuk memberi kesempatan untuk menyusun nota pembelaan, sidang kami akan buka kembali pada Kamis, 21 September 2023,” kata Pontoh.
EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA | AKHMAD RIYADH