Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa Petinggi Perusahaan Penyewaan Pesawat Jet Pribadi

KPK memeriksa petinggi perusahaan penyewaan pesawat jet pribadi yang kerap digunakan Lukas Enembe.

21 November 2022 | 14.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPK Firli Bahuri berbincang dengan Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis, 3 November 2022. Dalam kesempatan tersebut, Lukas juga sempat diperiksa kesehatannya oleh tim dokter KPK dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Papua. Foto: Arsip Kuasa Hukum Lukas Enembe

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan saksi terkait kasus suap yang menyeret Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe. Satu diantaranya adalah petinggi perusahaan penyewaan jet pribadi yang kerap digunakan Lukas.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara KPK, Ali Fikri, berkata total ada tujuh orang tersangka yang akan diperiksa oleh KPK. Seluruh saksi akan diperiksa di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Para saksi akan dimintai keterangannya oleh tim penyidik," kata dia pada Senin 21 November 2022 melalui keterangan tertulis.

Satu dari tujuh saksi itu adalah Presiden Direktur PT Rio De Gabriello Gibbrael Issak. Perusahaan itu memiliki jasa penyewaan jet pribadi dengan nama Round De Globe (RDG) Airlines. Lukas diketahui kerap menyewa pesawat dari RDG saat bepergian ke luar negeri. 

KPK pernah memeriksa pramugari RDG Airlines

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Pramugari RDG Airlines Tamara Anggraeny, pada Senin 2 Oktober 2022. Penyidik KPK mendalami perihal dugaan aliran dana yang diterima sejumlah pihak dari Lukas.

Gubernur Papua itu disebut cukup royal kepada para awak pesawat RDG Airlines. Dia disebut kerap memberikan tips puluhan juta rupiah.

Tamara membantah adanya aliran dana dari Lukas berupa tips itu. Dia menyatakan tak pernah menerima apa pun dari Politikus Partai Demokrat tersebut. disinyalir menerima lebih dari Rp10 juta.

"Enggak ada. Hanya penerbangan saja," kata dia usai diperiksa.

Enam saksi lainnya yaang diperiksan hari ini

Enam saksi lainnya yang diperiksa KPK hari ini adalah Ng Hok Lam (swasta), Daniel Christian Lewi (swasta), Muhammad Chusnul Khuluqi (pegawai swasta), Tika Putri Ardiani (ibu rumah tangga), Teuku Hamzah Husein (pegawai swasta), Doren Wakerwa (Pokja Proyek Entrop Hamadi).

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi sebesar satu miliar rupiah dalam proyek pembangunan infrastruktur yang melibatkan dana APBD Provinsi Papua. Selain itu, KPK juga tengah membidik Lukas soal kasus lainnya, termasuk tindak pidana pencucian uang.

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah mengirimkan hasil analisa transaksi mencurigakan dari rekening Lukas dan keluarganya. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan Lukas dan keluarganya sempat terdeteksi melakukan transfer uang senilai Rp 500 miliar ke sebuah kasino di luar negeri.  

Tim penyidik KPK pun telah memeriksa Lukas Enembe di Jayapura dua pekan lalu. Tim yang dipimpin langsung Ketua KPK Firli Bahuri menyambangi kediaman Lukas karena dia sudah dua kali mangkir dari panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta. Lukas beralasan sedang sakit. 

Pekan lalu, KPK juga telah memanggil kuasa hukum dan supir pribadi Lukas Enembe untuk dimintai keterangannya. Namun, keduanya tidak hadi memenuhi panggilan KPK tersebut dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus