Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Resmi Miliki Jabatan Inspektur

Inspektorat memiliki tugas melakukan pengawasan internal KPK. Posisi Inspektorat menggantikan Direktur Pengawasan Internal.

5 Januari 2021 | 14.23 WIB

Penyerahan plakat dari Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) kepada Direktur Bisnis Regional Sumatera dan Kalimantan PLN Wiluyo Kusdwiharto (kanan).
Perbesar
Penyerahan plakat dari Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) kepada Direktur Bisnis Regional Sumatera dan Kalimantan PLN Wiluyo Kusdwiharto (kanan).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi memiliki Inspektur di dalam organisasinya. Hari ini, Ketua KPK Firli Bahuri melantik Subroto untuk mengemban jabatan baru tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Hari ini saya mengukuhkan saudara saudah pada jabatan yang baru di Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Firli saat pelantikan yang disiarkan di Youtube KPK, Selasa, 5 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Inspektur merupakan jabatan yang baru dimiliki KPK di era Firli Bahuri. Perubahan struktur organisasi itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020. Selain penambahan Inspektorat, ada 18 posisi dan jabatan baru, seperti Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, hingga staf khusus.

Inspektorat tertuang pada Pasal 83 dan Pasal 84. Inspektorat memiliki tugas melakukan pengawasan internal. Posisi Inspektorat menggantikan Direktur Pengawasan Internal.

Selain inspektur, hari ini KPK juga melantik tiga posisi setingkat kedeputian. Di antaranya Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring yang dijabat oleh Pahala Nainggolan. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi yang dijabat Karyoto dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi yang dijabat Herry Muryadi. Sementara untuk Deputi Pendidikan, dijabat oleh pelaksana tugas, Wawan Wardiana.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus