Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Sebut Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Segera Disidang

Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin akan segera disidang kasus korupsi yang menyerempet seorang anak Yasonna Laoly sebagai saksi.

11 Februari 2020 | 23.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (tengah) digiring petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019. Dzulmi Eldin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap dari dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin akan segera disidang dalam kasus korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan tersangka Wali Kota Medan itu dan berkas ke tahap penuntutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua oleh penuntut umum," kata pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020.

Ali mengatakan jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Dzulmi telah dibawa menuju kota tersebut untuk menjalani persidangan.

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 102 orang saksi. Kasus ini turut menyeret anggota DPRD Sumatera Utara Akbar Himawan Buchari. Ia dicegah berpergian ke luar negeri selama 6 bulan. Anak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yemitema Laoly juga pernah diperiksa.

Dalam perkara ini, KPK menduga Dzulmi menerima sedikitnya Rp380 juta dalam berbagai kesempatan sejak Isa dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR pada 6 Februari 2019. Setelah pelantikan tersebut, Isa diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada Dzulmi sebesar Rp 20 juta setiap bulan. Pemberian terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang Rp 50 juta ke Dzulmi.

KPK menduga Dzulmi memakai sebagian uang suap dari Isa untuk membayar agen travel saat perjalanan dinas ke Jepang. Anggaran perjalanan dinas itu membengkak, lantaran Dzulmi membawa serta keluarganya dan memperpanjang waktu singgah di negara tersebut. “Perjalanan dinas ini dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019.

Seusai gelar perkara, KPK menetapkan Dzulmi dan Syamsul menjadi tersangka penerima suap. Saut mengatakan pihaknya menduga uang yang diterima oleh Dzulmi masih terkait dengan pengerjaan proyek di Kota Medan.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan," ujar Saut lagi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus