Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Tahan Adik Bupati Muna di Kasus Suap Dana PEN

KPK resmi menahan satu lagi tersangka dalam kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau dana PEN.

27 Juni 2022 | 18.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Emba, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Juni 2022. Laode diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyelidikan kasus suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah sebesar Rp350 miliar untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan satu lagi tersangka dalam kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau dana PEN. Tersangka itu adalah LM Rusdianto Emba, adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba. “Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di kantornya, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.

Rusdianto akan ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Dia akan menghuni rutan itu untuk 20 hari ke depan mulai 27 Juni sampai 16 Juli 2022 dan dapat diperpanjang. Rusdianto adalah pengusaha di Sulawesi Tenggara yang dikenal punya banyak koneksi. KPK menduga Bupati Kolaka Timur Andi Merya meminta bantuan Rusdianto untuk mencari kenalan yang bisa mengurus pengajuan dana PEN dari Kolaka Timur pada 2021 sebanyak Rp 350 miliar.

KPK menduga Rusdianto dan Andi Merya bersepakat, bila usulan itu bisa disetujui, maka Rusdianto akan mendapatkan sejumlah proyek di Kolaka Timur. Rusdianto bersama Sukarman Loke, PNS di Kabupaten Muna, bergerilya mencari kenalan di Kementerian Dalam Negeri untuk mengurus usulan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur diajak dalam upaya itu. Syukur merupakan teman seangkatan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Ardian Noervianto. Ardian inilah pejabat yang memiliki wewenang untuk membuat surat persetujuan atas usulan dana PEN.

Untuk mengurus usulan tersebut, Ardian diduga meminta fee sebanyak Rp 2 miliar. Sementara, Sukarman dan Laode M. Syukur mendapatkan Rp 750 juta. Rusidanto Emba diduga menjadi kaki tangan Andi Merya untuk memberikan uang tersebut. Ardian, Andi Merya, Syukur dan Sukarman Loke sudah lebih dulu ditahan oleh KPK dalam perkara dana PEN. Seusai pengumuman, Rusdianto bungkam soal kasusnya.

Baca Juga: Modus Korupsi Dana PEN di Masa Pandemi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus