Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.

13 Mei 2019 | 21.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Ahmad Marzuqi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. TEMPO/Imam Sukamto Penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Ahmad Marzuqi, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terhadap hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Foto : TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki. Tersangka kasus suap Hakim Pengadilan Negeri Semarang itu ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk dua puluh hari ke depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“AM, Bupati Jepara ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 13 Mei 2019.

KPK resmi menahan Ahmad setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali. KPK menahannya seusai diperiksa KPK hari ini.

KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ahmad pada 6 Desember 2018. Hakim PN Semarang Lasito juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Lasito sudah ditahan lebih dulu.

KPK menduga Ahmad memberikan suap Rp 700 juta kepada Lasito. Suap itu untuk mempengaruhi putusan gugatan praperadilan yang diajukan Ahmad atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sejak pertengahan 2017 melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014. Ahmad menjadi tersangka dalam kasus itu.

Menurut Basaria, Bupati Jepara itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Ahmad mendekati Lasito melalui panitera muda PN Semarang. Hingga kemudian, Lasito yang menjadi hakim tunggal dalam perkara tersebut membatalkan status tersangka Ahmad karena dianggap tidak sah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus