Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Periksa Bupati Jepara dalam Kasus Suap Hakim

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuqi menyuap Rp 700 juta kepada hakim Pengadilan Negeri Semarang.

30 Januari 2019 | 14.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Semarang. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim PN Semarang, Lasito.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka LAS," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, 30 Januari 2019.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Ahmad Marzuqi sebagai tersangka pemberi suap. KPK menduga Ahmad memberikan suap Rp 700 juta kepada Lasito. Diduga uang itu diserahkan di rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto agar tidak terlihat.

Pemberian tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan gugatan praperadilan yang diajukan Ahmad atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sejak pertengahan 2017 tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014. Ahmad menjadi tersangka dalam kasus itu.

Ahmad kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Ahmad mendekati Lasito melalui panitera muda PN Semarang. Hingga kemudian, Lasito yang menjadi hakim tunggal dalam perkara tersebut membatalkan status tersangka Ahmad karena dianggap tidak sah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus