Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito yang ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terhadap hakim LST tersebut diberhentikan sementara sebagai hakim karena pemberhentian tetap hanya bisa dilakukan oleh presiden," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di kantornya, Jumat, 7 Desember 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK menetapkan Lasito sebagai tersangka karena menerima suap Rp 700 juta dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. KPK menduga suap itu diberikan untuk mempengaruhi vonis.
Kasus tersebut bermula saat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Ahmad menjadi tersangka korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014. Ahmad mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang atas penetapan tersangka tersebut.
Lasito ditunjuk menjadi hakim tunggal dalam sidang gugatan praperadilan. Ahmad mulai mendekati Lasito melalui panitera muda PN Semarang. Dari situlah, Ahmad kemudian menyuap Lasito.
Menurut KPK, Ahmad menyerahkan duit suap kepada Lasito di rumahnya di Solo. "Ahmad memberikan uang dalam pecahan Rupiah dan Dolar Singapura idi dalam dus bandeng presto yang dibungkus plastik," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
KPK menduga karena duit suap itu, Lasito kemudian mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad. Lasito memutus penetapan tersangka terhadap Ahmad tidak sah dan batal demi hukum.
Kasus Lasito menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap. Lasito menjadi hakim ke 25 yang ditangkap KPK karena suap. Akhir November kemarin, KPK baru saja melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena diduga menerima suap.
Abdullah menyatakan pihaknya mengutuk keras perbuatan aparaturnya yang berbuat tindak pidana korupsi. Hal itu, kata dia, hanya menjatuhkan citra wibawa MA. "Kami tidak memberikan toleransi apapun terhadap aparatur MA yang tersangkut Tipikor," kata dia.