Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Jepara periode 2019-2022 Dian Kristiandi sebagai saksi tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Aula Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Jl. Pahlawan No. 1 Semarang, Jawa Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemarin hari Kamis, 16 Januari, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Dian, saksi lain yang diperiksa, yakni Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) Ahmad Nasir; karyawan PT Jamkrida Jateng Sus Seto; serta mantan Kepala Bagian Umum dan SDM PT BPR Jepara Artha Ririn Indrayati.
Dian Kristiandi diperiksa soal proses pengajuan dan penyelesaian kredit selaku bupati dan dugaan penerimaan lain. Untuk saksi Ahmad dan Sus Seto, KPK mendalami perihal proses pengajuan kredit fiktif dan penerimaan fee. Sedangkan saksi Ririn dimintai keterangan soal dugaan pemberian hadiah kepada pegawai di Pemkab Jepara.
Lembaga antirasuah juga sudah mendalami pencairan 38 rekening kredit fiktif dalam kasus tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pencairan rekening kredit fiktif itu diproses selama periode 2022-2023 dengan total plafon Rp 272 miliar.
Dalam perkara rasuah ini, KPK telah mencegah lima orang ke luar negeri sejak 26 September 2024 hingga enam bulan ke depan. Inisial kelima orang yang dimaksud, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Larangan bepergian itu, kata Tessa, dilakukan guna memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pencabutan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.