Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), Selasa 14 Januari 2025. Ekiawan adalah tersangka kedua dalam dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen (Persero). "KPK melakukan penahanan tersangka atas nama EHP," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 14 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ekiawan ditahan untuk 20 hari ke depan sampai 2 Februari 2025. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, KPK telah menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dalam kasus ini. ANS Kosasi ditahan sejak 8 Januari 2025.
Terungkapnya dugaan korupsi dana investasi PT Taspen ini bermula dari laporan mantan istri Kosasih, Rina Lauwy ke KPK pada 2022 lalu. Dari hasil penyidikan KPK, Kosasih diduga merugikan keuangan negara sejumlah sekitar Rp 200 miliar, atas penempatan dana investasi PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana.
Kosasih bersama Ekiawan diduga kongkalikong mengubah aset skuk ijarah yang dibeli PT Taspen di PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk atau AISA ke reksa dana, dengan dalih menyelamatkan kerugian karena AISA mengalami gagal bayar.
PT IIM yang dipimpin Ekiawan dipilih sebagai manajer investasi, pemilihan itu dilakukan sebelum adanya penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen (Persero) yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.
Atas penempatan dana atau investasi yang melawan hukum tersebut, diduga terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp 78 miliar; PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar; PT PS sebesar Rp 102 juta; PT SM sebesar Rp 44 juta; serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan Kosasih.
Atas perbuatannya, Kosasih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.