Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Tahan Dirut PT Insight Investment Management dalam Kasus Korupsi Taspen

KPK menahan Ekiawan Heri Primaryanto dalam kasus korupsi Taspen. Ekiawan diduga kongkalikong dengan Kosasih mengubah aset Taspen.

15 Januari 2025 | 08.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan surat DPO Harun Masiku di Gedung KPK, Jakarta, 6 Desember 2024. TEMPO/Dinda Shabrina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), Selasa 14 Januari 2025. Ekiawan adalah tersangka kedua dalam dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen (Persero).  "KPK melakukan penahanan tersangka atas nama EHP," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 14 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekiawan ditahan untuk 20 hari ke depan sampai 2 Februari 2025. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, KPK telah menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dalam kasus ini. ANS Kosasi ditahan sejak 8 Januari 2025. 

Terungkapnya dugaan korupsi dana investasi PT Taspen ini bermula dari laporan mantan istri Kosasih, Rina Lauwy ke KPK pada 2022 lalu. Dari hasil penyidikan KPK, Kosasih diduga merugikan keuangan negara sejumlah sekitar Rp 200 miliar, atas penempatan dana investasi PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana.  

Kosasih bersama Ekiawan diduga kongkalikong mengubah aset skuk ijarah yang dibeli PT Taspen di PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk atau AISA ke reksa dana, dengan dalih menyelamatkan kerugian karena AISA mengalami gagal bayar. 

PT IIM yang dipimpin Ekiawan dipilih sebagai manajer investasi, pemilihan itu dilakukan sebelum adanya penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen (Persero) yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan. 

Atas penempatan dana atau investasi yang melawan hukum tersebut, diduga terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp 78 miliar; PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar; PT PS sebesar Rp 102 juta; PT SM sebesar Rp 44 juta; serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan Kosasih. 

Atas perbuatannya, Kosasih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter di desk Hukum dan Kriminal yang menulis isu seputar korupsi, kriminal, dan hukum.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus