Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Tanggapi Tudingan Rommy Soal Upaya Menjatuhkan PPP

Dalam nota keberatannya, Rommy menyebut pengusutan kasus oleh KPK memiliki muatan politik untuk menjatuhkan PPP.

24 September 2019 | 09.47 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang juga mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy meninggalkan ruangan saat jeda sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 23 September 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang juga mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy meninggalkan ruangan saat jeda sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 23 September 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tanggapan singkat atas tudingan yang dilontarkan oleh eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy atau Rommy PPP dalam nota keberatannya.

Rommy membacakan nota kebaratan dalam sidang pada Senin lalu, 23 September 2019, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah mempersilakan Rommy PPP membuka dan menjelaskannya dalam sidang jika mengetahui peran pihak lain dalam perkaranya.

"Silakan saja dibuktikan di persidangan. Semua yang relevan dengan perbuatan terdakwa, kami uraian di dakwaan hingga nanti dibuka di persidangan," ujar Febri saat dikonfirmasi Tempo pada Senin lalu, 23 September 2019.

Dalam nota keberatannya, Rommy PPP menyebut KPK memiliki muatan politik untuk menjatuhkan partainya.

Rommy juga menuding KPK telah mengada-ada dalam dakwaan terhadap dirinya. Dalam surat dakwaan, dia melanjutkan, jaksa KPK menyebut mantan Ketua Umum PPP itu telah mengintervensi keputusan pengangkatan Haris Hasanudin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Dia memasukkan tiga ayat Alquran dan empat hadits dalam nota keberatan.

Tiga ayat itu adalah Surat Al-Ma'idah, Surat At-Tin, dan Surat Al-Hujarat. Ketiganya dimasukkan karena dia menyinggung penegakan keadilan dan prasangka.

"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan," ujar Rommy PPP ketika mulai membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Rommy meminta para hakim untuk cermat memeriksa dan mengambil keputusan persidangan perkara ini. Sebab, keputusan hakim akan mempengaruhi pahala yang akan hakim dapatkan.

ANDITA RAHMA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus