Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Tanyakan Keberadaan Harun Masiku kepada Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

KPK memeriksa Wahyu Setiawan untuk menelusuri keberadaan buronan Harun Masiku.

29 Desember 2023 | 16.41 WIB

Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Wahyu Setiawan, telah bebas dari penjara setelah menjalani pidana penjara selama 6 tahun, kembali diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, hingga saat ini belum tertangkap dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Wahyu Setiawan, telah bebas dari penjara setelah menjalani pidana penjara selama 6 tahun, kembali diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, hingga saat ini belum tertangkap dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebagai saksi pada hari ini, Jumat, 29 September 2023. KPK memeriksa Wahyu untuk menggali keterangan soal keberadaan buronan Harun Masiku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan Tersangka HM (Harun Masiku),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ali mengatakan KPK juga meminta konfirmasi kembali terhadap Wahyu perihal pemberian suap yang dilakukan Harun. “Termasuk dikonfirmasi kembali pemberian suap pada saksi,” katanya.

KPK sempat geledah rumah Wahyu Setiawan

Dalam perkara ini, KPK sempat menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara. Wahyu yang merupakan terpidana kasus suap oleh Harun telah menjalani bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. 

“Benar, 12 Desember 2023, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu Setiawan di Banjarnegara,” kata Ali Fikri, Kamis, 28 Desember 2023.

Berdasarkan pantauan Tempo, Wahyu Setiawan datang seorang diri ke KPK. Menggunakan kemeja biru, Wahyu mengaku membawa sejumlah dokumen. 

"Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku. Bawa dokumenlah. Saya sudah bebas bersyarat 6 Oktober," kata Wahyu, Kamis 28 Desember 2023.

Berharap Harun segera tertangkap

Wahyu pun berharap KPK bisa segera menangkap politikus PDIP tersebut yang telah buron selama 5 tahun.

"Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap," katanya.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus penyuapan terhadap Wahyu Setiawan yang telah menjadi buronan sejak 2020. Harun melakukan penyuapan agar dirinya menjadi Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019. 

Keberadaan politikus PDIP itu pun simpang siur. KPK sempat menyatakan bahwa Harun Masiku berada di luar negeri, akan tetapi Polri dan Imigrasi menyatakan Harun berada di dalam negeri jika melihat data perlintasan. 

BAGUS PRIBADI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Bagus Pribadi

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus