Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Teliti Dokumen dan Barang yang Dibawa dari Rumah Ridwan Kamil dalam Perkara Korupsi BJB

KPK geledah rumah pribadi eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025.

12 Maret 2025 | 14.11 WIB

Ketua KPK Setyo Budiyanto sambangi Ketua Mahkamah Agung Sunarto di gedung MA untuk jalin silaturahmi. Rabu, 15 Januari 2025. TEMPO/Jihan Ristiyanti.
Perbesar
Ketua KPK Setyo Budiyanto sambangi Ketua Mahkamah Agung Sunarto di gedung MA untuk jalin silaturahmi. Rabu, 15 Januari 2025. TEMPO/Jihan Ristiyanti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan penyidik perlu meneliti dan mendalami dokumen-dokumen dan beberapa barang yang dibawa dari rumah pribadi eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kediaman Kang Emil--begitu sang mantan gubernur biasa disapa--digeledah tim penyidik KPK, pada Senin, 10 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pasti dikaji segala sesuatunya, itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, gitu," kata Setyo saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia mengungkap penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang--yang tidak dijelaskan bentuknya--yang dianggap memiliki relevansi degan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Apabila barang-barang tersebut terbukti tidak berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani, maka nantinya akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Selain itu, Setyo menegaskan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil merupakan wewenang penyidik. Apabila diperlukan keterangannya, maka penyidik akan memeriksa sang mantan Gubernur Jawa Barat itu.

KPK pada Rabu, 5 Maret 2025, mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. "Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Namun demikian, KPK belum mengumumkan tersangka kasus ini. Sebab, tindak lanjut terhadap penanganannya menjadi kewenangan dari penyidik, Direktur Penyidikan atau Deputi Penindakan dan Eksekusi.

Ridwan Kamil membenarkan bahwa rumahnya telah digeledah oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin

Ia menegaskan bahwa dirinya siap bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung KPK dalam penyelidikan terkait perkara tersebut

“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya. Namun, Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan itu.

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus