Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi ASDP

KPK telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

17 Agustus 2024 | 12.57 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) merampungkan pembelian saham perusahaan pesaingnya, PT Jembatan Nusantara, pada akhir Februari lalu. Nilainya Rp 1,3 triliun, menurut data Kementerian BUMN.
Perbesar
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) merampungkan pembelian saham perusahaan pesaingnya, PT Jembatan Nusantara, pada akhir Februari lalu. Nilainya Rp 1,3 triliun, menurut data Kementerian BUMN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengungkapkan pihaknya telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha atau KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Agustus 2024. Total, ada empat tersangka dalam kasus rasuah ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Inisial dari empat orang tersebut adalah sebagai berikut, yakni IP, MYH, HMAC, dan keempat adalah saudara A," ujar Tessa saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Ia enggan menjelaskan lebih jauh ihwal nama-nama tersebut. Kendati demikian, ia menyebut tiga tersangka merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya dari pihak swasta.

Berdasarkan informasi Tempo, inisial itu merujuk kepada Direktur Utama atau Dirut ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial ASDP Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), dan Dirut PT Jembatan Nusantara Andi Mashuri (A). Keempat orang itu sebelumnya juga telah dilarang bepergian ke luar negeri.

Tessa melanjutkan keempat tersangka itu tidak ditahan. Sebab, masih menunggu perhitungan kerugian negara. Namun, penyidik memperkirakan kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 1,27 triliun.

Sebelumnya pada 2022 silam, PT ASDP meneken perjanjian sales purchasement agreement (SPA) untuk mencaplok PT Jembatan Nusantara. Perjanjian itu turut ditandatangani PT Mahkota Pratama dan PT Indonesia VIP sebagai pemilik saham perusahaan kapal swasta tersebut.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat itu menyatakan akuisisi tersebut akan membuat PT ASDP sebagai perusahaan pelayaran terbesar di Indonesia. Sebab, melalui akuisisi tersebut, PT ASDP mendapatkan tambahan 53 unit armada dan mengoperasikan enam lintasan long distance ferry (LDF). Erick juga menyatakan akuisisi ini merupakan langkah menuju initial public offering (IPO). ASDP berencana mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia pada pertengahan 2022.

KPK telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak Juli lalu. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya paksa dalam kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry ini. 

"Kami sudah melakukan upaya paksa ya, geledah, sita ada tiga unit mobil dan lain-lain," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putik KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Juli 2024.

Defara Dhanya Paramitha berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus